Site icon Berita Kota Makassar

ASN Diimbau Hati-hati dalam Bermedsos

MAKASSAR, BKM –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan bahwa ASN mengingatkan
Aparatur Sipil Negera (ASN) harus lebih hati-hati dalam menuliskan postingan di media sosial. Mereka yang sengaja menyebar ujaran kebencian ke pemerintah akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pemecatan.
Menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mengaku sudah mengeluarkan imbauan. Dia meminta ASN di lingkungan Pemprov Sulsel agar bijak dalam
bermedia sosial. Bahkan, ada sanksi tegas bila melanggar. “Sudah disampaikan, jelas sudah tegas aturan main di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Intinya
jelas, disaring baru sharing,” kata Hayat, Rabu (16/10).
Kata Hayat media sosial sudah pasti akan meninggalkan jejak digital. Meskipun direkayasa sedemikian rupa pasti akan ketahuan. “Jangan percaya berita menghasut, lebih baik diam, sanksi jelas jika membuat tidak senang orang lain. ASN ada aturan, ada sanksi ringan sampai berat jika melanggar,” ujarnya.
Meski belum ada ASN yang melanggar peraturan tersebut, kata Hayat, sebelumnya ada ASN yang pernah dijatuhi sanksi ketika masa Pilgub dan Pilpres. Mereka terbukti
tidak netral.
“Kalau kaitan dengan Pilkada dan Pilpres sudah (ada sanksi). Yang ini (aturan kritik pemerintah) belum,” tutupnya.
Sejalan dengan arahan Syafruddin, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar meminta ASN menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu
bangsa. Mereka juga telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait aktivitas ASN di media sosial yang berpotensi memperkeruh situasi bangsa.
Kepala BKN Regional IV Makassar, Harun Arsyad mengatakan bahwa aturan tersebut tercantum dalam UU Kepegawaian. “Sosial media itu urusan pribadi ASN, tapi
kami memantau. Ada KASN untuk sanksinya jika terbukti,” kata Harun, kemarin.
Hal yang dipantau adalah aktivitas pelanggaran disiplin tersebut. Seperti, menyampaikan pendapat lisan maupun tertulis di media sosial yang mengandung ujaran kepada
ideologi bangsa dan pemerintah. Lalu, membuat pendapat yang menyinggung suku, agama, ras, maupun antar golongan. “Kemudian, menyebarluaskan pendapat atau
unggahan seseorang yang mengandung unsur-unsur tersebut. Share, broadcast, upload, retweet, dan repost instagram,” bebernya.
Hal senada dikatakan, Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi S.IP, MSi saat berikan arahan pada pertemuan gabungan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Daerah XIV/Hasanuddin dengan seluruh Ketua Koorcab Rem, Cabang, Ranting dan anak Ranting jajaran Persit KCK PD XIV/Hasanuddin.
Di Gedung Balai Pertemuan Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo tersebut, Pangdam mengatakan, mari bersyukur diberikan kesehatan keluarga, anak dan suami. Dinamika kehidupan ada senang dan sedih itulah hidup pasti ada persoalan, kita harus berusaha dan berdoa serta pasrahkan kepada Allah SWT.
Lebih lanjut Pangdam menuturkan, terkait perkembangan tehnologi sekarang ini dalam pemanfaatan HP/Gadget, maka pandai pandailah memanfaatkan dengan bijak manusia bisa salah. Oleh karena itu, jangan terpancing jaga jari-jari dalam penggunaan medsos, facebook dan lain-lainnya.
“Persit sebagai ibu pendamping suami supaya dapat membimbing anak sekaligus sebagai anggota organisasi supaya mengikuti ketentuan, jaga kehormatan dan organisasi”, tambahnya.
Bahkan, Surawahadi saat wawancara di depan para awak media menambahkan, acara ini merupakan pertemuan ibu-ibu sekaligus mengingatkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai ibu Persit, supaya jelas yang hadir ini adalah isteri-isteri Perwira sebanyak 312 orang, harapannya supaya bisa menyampaikan kepada anggotanya, materinya nanti akan dibawakan oleh, Asintel, Kapendam, Kakumdam dan Kabintaldam.
“Jaga diri, jaga kehormatan dan juga jaga jari-jari karena jari-jari bisa membawa ke pengadilan dan lain-lain,” harap Pangdam.
Di tempat yang sama, dilakukan pemaparan tentang penggunaan media sosial, Bahaya narkoba yang dibawakan oleh Asintel Kolonel Inf Andi Asmara dan Kapendam Kolonel Inf Maskun Nafik.
Begitu juga dengan materi tentang Hukum informasi Transaksi Elktronik (ITE) dalam bermedia sosial oleh Kakumdam Kolonel Chk Romelo Napitupulu dan Restorasi Kualitas ahlak dan moral oleh Kabintal Kolonel Arm Bambang Irawan.(rhm)

Exit mobile version