GOWA, BKM — Jajaran Reskrim Polres Gowa kembali meringkus dua pelaku kejahatan pencurian. Satu orang pelaku curnak berperan sebagai joki pencurian ternak sapi bernama DN (45) dan satunya lagi adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama RM alias Cammang (18).
Kedua pelaku kejahatan tersebut, kini dalam pengamanan Kepolisian Resort (Polres) Gowa. Keduanya sempat kesulitan berjalan saat tim Reskrim melakukan press conference kasus keduanya di halaman Mako Polres Gowa, Kamis siang (17/10) pukul 13.00 Wita.
Saat penangkapan di dua lokasi berbeda, baik DN maupun Cammang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.
Dalam rilis kedua kasus ini dipimpin Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, terlihat DN tak menunjukkan rasa sakit sedikitpun meski kaki sebelah kanannya dibalut perban. DN ini diduga sindikat curnak sapi yang selama ini meresahkan warga peternak sapi di Kecamatan Bontomarannu dan sekitarnya.
Dalam aksinya, DN berperan sebagai joki ini pelibatannya sebagai sopir yang mengangkut sapi-sapi curian yang dilakukan komplotannya. DN di sela presscon tanpa memalingkan wajahnya mengakui jika posisinya dalam aksi pencurian sapi ini adalah sebagai sopir mobil pick up merk Mitsubhisi L300 warna hitam DD 8361 M (mobil ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa beberapa waktu lalu).
DN adalah warga Desa Barugayya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Bersama DN ini, berteman empat orang lagi yakni Suman Dg Ngalle asal Takalar sementara menjalani proses hukum sementara Seribu Dg Tinggi yang merupakan pedagang sapi serta Dg Tarru sebagai penjaga kandang sapi milik pengusaha sapi di Gowa yang menjadi korban penjarahan sapi sedang masuk DPO. Satu lagi bernama Dg Mone sebagai pedagang sapi telah meninggal dunia pada saat penangkapan 11 Agustus 2018.
DN mengaku dalam sekali angkut hasil curian dia mampu membawa lima ekor sapi curian satu kali angkut. Sementara pelaku Curat, RM alias Cammang (18) berhasil diringkus Selasa malam (15/10) pukul 20.00 Wita di salah satu perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Tepatnya di sekitar BTN Barokah Town House Pallangga.
Para pelaku curat dan curnak ini diancam dengan pidana kurungan 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. (sar/mir)
Dua Pelaku Pencurian Dilumpuhkan
