MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar gagal menertibkan beberapa perusahaan ekspedisi dalam kota yang berada di Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Satpol PP Kota Makassar, dan Kecamatan Tallo dihadang ratusan pengurus Himpunan Pengusaha Ekspedisi (Hipeksi) Makassar.
Pemerintah kota berencana menertibkan beberapa perusahaan ekspedisi dalam kota yang dianggap menimbulkan kemacetan selama ini, Kamis (17/10). Antara lain PT Putra Sabar Menanti, CV Bintang Abadi, PT Irawan Karya Perdana, CV Meteor Trans, CV Cahaya Majang Raya.
Diketahui, beberapa perusahaan ini izin usahanya juga telah kadaluarsa. Perusahaan-perusahaan ini juga tidak bisa memperpanjang izin usahanya karena dianggap menempati kawasan terlarang yang berada dalam kota.
Namun pihak pemerintah malah menarik personilnya. Alasannya karena mereka dihadang para pengurus Hipeksi yang siap ricuh mengamankan beberapa perusahaan ini.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin, mengatakan, jumlah pengurus Hipeksi terlampau banyak, bahkan melebihi jumlah personil pemerintah yang diturunkan.
Olehnya, untuk menghindari hal yang tak diinginkan, pemerintah pun memutuskan untuk menunda pelaksanaan penertiban.
“Ternyata niat pemkot untuk menertibkan masih mendapat tatangan besar dari pengusaha ekspedisi, terutama yang masuk dalam keanggotaan Hipeksi. Sehingga kita takutnya terjadi hal yang tidak diinginkan, jadi kami tunda terlebih dahulu,” kata Syahruddin.
Namun Syahruddin menekankan, perusahaan-perusahaan ini pasti akan ditertibkan. Olehnya, ia hanya akan menunda. Setidaknya hingga pelantikan preaiden usai.
“Kita tunda sampai usai pelantikan presiden. Jangan sampai ini mengganggu komdusifitas pelantikan presiden,” ucapnya.
Sementara Ketua Hipeksi Makassar, Hasanuddin mengatakan pihaknya hanya meminta keadilan. Menurutnya jika pemerintah menerapkan Perda untuk menertibkan pergudangan dan ekspedisi, maka jangan hanya ekspedisi yang ditertibkan. Namun pergufangan juga.
Selama ini dikatakan Hasanuddin, pergudangan malah tidak pernah ditindak. Makanya pihaknya berani menghadang personil pemerintah guna meminta keadilan.
“Kami cuma minta keadilan. Kalau pemerintah memang pernah menertibkan pergudangan, mana buktinya. Kami ndak pernah dengar. Jadi kalau gudang masih ada dalam kota, jangan salahkan truk kami masuk dalam kota, karena ada gudang dalam kota,” tegas Hasanuddin.
Hasanuddin pun menegaskan, beberapa perusahaan ekspedisi bersedia pindah, asalkan beberapa syarat bisa pemerintah penuhi.
“Jadi yang pertama, unsur keadilannya harus diutamakan, kedua perda kan bunyinya pergudangan dan ekspedisi, yang jadi pertanyaan gudang selama ini tidak pernah dilakukan teguran, apalagi penindakan. Itu yang kami mau,” jelasnya.(nug)
