MAROS, BKM — Satlantas Polres Maros meluncurkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) atau SIM Pintar kepada masyarakat Maros. Peluncuran Smart SIM dilakukan langsung Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard Andrians, Rabu (16/10). Peluncuran ini turun dihadiri Kasat Lantas, AKP Amalia, Kanit Registrasi dan Identifikasi SIM, Iptu Lukman, perwakilan bank BNI, dan para pejabat Polres Maros.
Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard Andrians, mengatakan, ada beberapa keunggulan utama dari Smart SIM. Pertama, Smart SIM merekam data forensik pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi yang memiliki SIM Pintar tersebut.
”Keunggulannya yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi. Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna SIM. Jadi rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi pihak kepolisian.
”Rekam jejak pelanggaran lalulintas yang dilakukan pemilik Smart SIM akan terdetiksi dengan cepat,” ujar Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja non tunai. Hanya saja, Smart SIM ini hanya bisa diisi saldo maksimal Rp2 juta.
”Pemilik Smart SIM hanya bisa mengisi saldo maksimal Rp 2 juta dan minimal Rp 50 ribu.” kata Kapolres.
Sementara itu, Kanit Registrasi dan identifikasi SIM Polres Maros, Iptu Lukman, M biasa dengan Smart SIM terdapat perubahan secara tampilan atau desain. Smart SIM berwarna merah-putih disertai tulisan Indonesia dibagian atas.
Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat/tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan dan foto pemilik Smart SIM. ”Tampilan Smart SIM berwarna merah putih disertai tulisan Indonesia,” sebut Lukman.
Disebutkan Lukman, untuk memeroleh Smart SIM, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM bisa. Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi.
”Pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas,” tutup Lukman. (ari/mir/c)
SIM Pintar untuk Warga Maros
