Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Tegas Penggunaan Randis

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar mulai tegas menegakkan aturan penggunaan kendaraan dinas yang dipakai para pejabat. Pejabat yang terbukti menggunakan kendaraan dinas lebih dari satu, maka salah satu kendaraannya akan ditarik.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, membenarkan hal tersebut. “Tidak boleh ada satu pun pejabat yang memiliki kendaraan dinas tambahan, kecuali Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda,” tegas Ansar.
Hal ini Ia sampaikan saat melakukan pemeriksaan (sensus) Randis lingkup Pemerintah Kota Makassar bertempat di Lapangan Karebosi Makassar, Sabtu (19/10).
Ansar menjelaskan, seluruh randis dikumpulkan dan ditarik kuncinya di Sekretariat Kota Makassar. Selanjutnya akan didata, lalu bagi pejabat yang memiliki randis ganda akan diminta memilih salah satunya saja.
“Kita tarik kuncinya, kemudian akan ditata. Saya tidak bisa cek semua, tetapi bisa saja satu pejabat terdaftar namanya sebagai pengguna beberapa randis, akan tetapi sebenarnya dipakai oleh orang lain,” jelas Ansar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, maka setiap randis akan dibubuhkan stiker inventaris barang milik pemerintah kota Makassar.
Lebih jauh, kegiatan ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Sekaligus, untuk mengidentifikasi permasalahan aset kendaraan dinas milik Pemkot Makassar bersama Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
Karena itu, Pemkot Makassar memvalidasi data sensus/inventarisir barang milik daerah Tahun Anggaran 2019.
Setiap pengguna Randis diwajibkan membawa kendaraannya ke Lapangan Karebosi, untuk dilakukan pemeriksaan fisik, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional yang sifatnya pelayanan operasional dan lapangan.(nug)

Exit mobile version