Site icon Berita Kota Makassar

Kecewa Sikap Pemprov, Kuasa Hukum YOSS Walk Out

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel menggelar pertemuan terkait Stadion Mattoanging di Ruang Rapat Sekretaris Provinsi Sulsel, Senin (21/10). Yang dibahas soal penertiban dan penataan stadion yang puluhan tahun dikelola Yayasan Olah Raga Sulawesi Selatan (YOSS).
Rapat dihadiri berbagai stakeholder terkait. D iantaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Sri Endang Sukarsih, Kepala Satpol PP Mudjiono, lurah Mattoanging, camat Mariso, kejaksaan dan TNI. Asisten III Pemprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina memimpin jalannya rapat. Pemprov Sulsel juga mengundang YOSS dalam pertemuan tersebut. Namun sayang, sebelum rapat dilaksanakan, perwakilan YOSS yang merupakan kuasa hukumnya, yakni M Amir Saleh dan Hasan memilih walk out (WO) dari rapat.
Tim kuasa hukum YOSS M Amir Saleh, mengaku kecewa dengan sikap Pemprov Sulsel yang dinilai sewenang-wenang. Menurut Amir, Pemprov Sulsel tidak beritikad baik menyelesaikan lebih dulu sengketa atau permasalahan hukum antara YOSS. Pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang sertamerta ingin melakukan penertiban di kawasan yang selama ini dikelola YOSS.
“Selesaikan dulu permasalahan hukum yang timbul antara pemprov dengan YOSS, baru lakukan tindakan-tindakan yang akan diselesaikan di Stadion Mattoanging. Jangan langsung ambil tindakan, tanpa ada penyelesaian dengan YOSS. Apakah itu penyelesaian secara musyawarah ataukah penyelesaian secara hukum,” cetus Amir yang ditemui di kantor Gubernur Sulsel.
Sementara dalam rapat, kuasa hukum YOSS menilai, Pemprov Sulsel malah lebih condong membahas soal upaya penertiban. Tidak membuka ruang untuk mengakomodir permintaan YOSS.
“Tetap dilanjutkan dalam rapat untuk menentukan cara-cara penertiban dan pengembangan stadion. Sehingga kami walk out, tidak mau mendengarkan,” imbuhnya.
Amir mengutarakan, baik YOSS dan Pemprov Sulsel sebelumnya sudah diundang dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel membahas soal aset tersebut. Dalam pertemuan, sudah ada dua alternatif solusi yang ditawarkan antara kedua belah pihak.
Jika pemprov berkeinginan mengambil alih, maka perlu ada ganti rugi yang diberikan kepada YOSS yang mengelola selama ini. Ataukah, dalam pengelolaan Stadion Mattonging oleh Pemprov Sulsel tetap melibatkan YOSS. “Tapi itu yang tidak pernah disinggung pemprov,” keluh Amir.
Kecewa atas sikap Pemprov Sulsel, kuasa hukum YOSS sudah mengambil sikap dengan menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), hingga ke pengadilan negeri (PN). Langkah tersebut diambil atas upaya tindak lanjut pemprov melakukan penertiban di kawasan stadion.
“Sudah kita daftarkan di PTUN dan rencana di PN juga. Sambil menunggu apa yang diinginkan oleh pemprov menyangkut masalah rapat dengar pendapat di DPRD bagaimana solusinya,” pungkas Amir.
Anggota kuasa hukum YOSS lainnya, Hasan mengaku pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN, Jumat (18/10) lalu. Gugatan soal pembatalan SK KONI Sulsel yang mencabut hak kelola YOSS atas Stadion Andi Mattalatta Mattoanging.
“Hari Jumat kemarin sudah kami daftarkan gugatannya. Gugatan kami ada dua. Pertama mengajukan untuk pembatalan SK KONI kemarin yang kami anggap bahwa mencabut keputusan yang lama itu tidak sesuai aturan,” tukas Hasan.
Diketahui, KONI Sulsel telah mencabut kuasa kelola YOSS melalui SK Nomor: 312/SK/VIII/2019 yang ditandatangani Ketua KONI Sulsel per tanggal 30 Agustus 2019 lalu. Dalam SK itu, KONI Sulsel memutuskan mencabut hak kelola YOSS dan menyatakan SK Ketua Umum KONI Sulsel Nomor: 056/X/1984 tidak lagi berlaku. Secara otomatis, hak kelola kembali ke Pemprov Sulsel.
Namun Hasan menilai, SK KONI sebelumnya dianggap ada kekeliruan yang bertentangan pada aturan yang ada. Meski demikian, pihaknya sisa menunggu panggilan, baik YOSS, KONI, maupun pemprov dari hasil penilaian PTUN nanti.
“Kemudian ini juga gugatan perbuatan melawan hukum. Nanti akan kami ajukan. Karena begini, selama ini kami minta supaya pemprov menggugat kami. Kenapa kita minta menggugat, karena kami yang menguasai objek. Pemprov hanya memegang sertifikat,” paparnya.
Kendati perwakilan YOSS walk out, Pemprov Sulsel tetap menggelar rapat yang berlangsung secara tertutup.
Sebelumnya, Gubernur HM Nurdin Abdullah menanggapi rencana pengurus YOSS yang akan menempuh jalur hukum terkait pengambilalihan Stadion Andi Mattalatta.Orang nomor satu Sulsel itu mempersilakan YOSS melayangkan gugatannya ke pengadilan.
“Silahkan saja. Yang pasti kita punya alas hukum. Kalau ada yang mau menggugat, gugat aja. Tidak apa-apa, nanti dibuktikan di pengadilan,” kata Nurdin.
Dia melanjutkan, pihaknya siap membuktikan kawasan seluas 79 ribu hektare tersebut betul milik Pemprov Sulsel. Langkah yang ditempuh Pemprov Sulsel, menurut NA mendapatkan dukungan dari KPK dan kejaksaan. Hal ini untuk menerbitkan aset pemerintah, termasuk markas PSM Makassar yang bernilai Rp2,5 triliun lebih.
Terkait kemungkinan pelibatan YOSS untuk mengelola stadion ini lagi ke depan, Nurdin mengatakan bisa saja dilakukan. Tapi saat ini, pihaknya masih fokus untuk mengambil alih dulu kawasan Mattoangin.
“Kalau bicara soal ganti rugi harusnya kami bertanya selama ini kontribusinya YOSS ke pemprov apa? Sementara itu kan dikomersilkan. Nanti kan kita bisa atur, kalau saya serahkan dulu itu aset baru kita benahi semua,” tandasnya.
Malah, tambah dia, seharusnya, selama ini pihaknya yang harus mempertanyakan ke YOSS apa yang telah diberikan kepada daerah, selama YOSS mengelola stadion tersebut.
Pemprov Sulsel sendiri berencana menyiapkan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk membenahi kawasan Mattoangin. Nantinya akan dibangun kawasan sport center dan stadion yang berstandar internasional. (rhm/rus)

Exit mobile version