MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait upah minimum Relatif (UMR) tahun 2020. Meski begitu, Pemprov Sulsel sudah mengalkulasi upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan informasi dari (Kemenakertrans).
Pihak kementerian menetapkan UMP 2020 naik 8,51 persen untuk rerata nasional. Penetapan ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019, yaitu 3,39 persen. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12 persen. Bila dijumlah, muncul angka 8,51 persen.
Kenaikan UMP 2020 lebih tinggi ketimbang 2019 yang 8,03 persen. Namun lebih kecil dibanding kenaikan pada 2017 yang mencapai 8,71 persen.
Mengacu pada hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulsel sudah punya gambaran sekaitan besaran UMP tahun depan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Agustinus Appang, hitung-hitungan kenaikan UMP tahun depan berada di kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Artinya, jika dikalkulasi dengan UMP saat ini yang berada pada kisaran Rp2,86 juta, besaran UMP untuk Sulsel tahun depan berkisar Rp3 juta hingga Rp3,1 juta.
“Nilai itu baru hitung-hitungan kasar, karena hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja terkait UMP,” ungkap Agustinus, Senin (21/10).
Dia mengatakan, begitu ada surat resmi dari Menakertrans, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMP tahun depan.
Kendati naik, angka kenaikan UMP tersebut amat jauh di bawah keinginan serikat pekerja. Ketua Serikat Pekerja dan Buruh Sulsel Andi Mallanti, mengatakan pihaknya sebenarnya berharap kenaikan UMP 2020 sebesar 10 hingga 20 persen. Angka pertumbuhan ekonomi Sulsel yang berada jauh di atas rerata nasional harus jadi pertimbangan.
“Pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah tidak sama. Di Sulsel, pertumbuhan cukup baik lalu. Dengan kenaikan (UMP) secara nasional sekitar 8 persen, itu sangat kecil. Harusnya di atas dari itu,” kata Mallanti ketika dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya, pemprov seharusnya bisa melakukan terobosan untuk menaikkan UMP lebih dari ketetapan nasional dengan melihat perekonomian Sulsel yang sangat tinggi. Menurutnya, upah rerata buruh di Sulsel lebih kecil dibandingkan beberapa daerah lainnya. Pengusaha lantas tidak perlu mengeluhkan kenaikan. Apalagi jika kenaikannya hanya 0,48 persen.
“Kenaikan kecil tersebut tidak pantas dikeluhkan pengusaha. Pertumbuhan ekonomi ini tinggi karena ditopang oleh buruh,” tambahnya.
Mereka tetap menuntut kenaikan yang pantas di Sulsel di atas 10 persen. Mallanti menegaskan, PP 78 yang selama ini menjadi dasar penetapan UMP bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. “Ini menciderai perjuangan para kaum buruh, karena tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Ia berharap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah untuk merevisi penetapan UMP. Katanya, jika pemerintah ingin memberlakukan angka rata, maka yang pantas yakni di atas 20 persen. Hal itu kembali lagi dengan memperhatikan kebutuhan buruh berdasarkan KLH.
“Ini tidak sesuai keinginan kamipara buruh karena memakai PP No 78. Sejak awal PP itu ditolak di Indonesia, termasuk di Sulsel, khususnya Makassar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kenaikan upah provinsi ini melalui rumusan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, yang dilandasi dasar aturan PP nomor 78 tahun 2015.
“Harus mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Ini kita harus rapatkan dengan dewan pengupahan, karena kan mekanismenya seperti itu,” kuncinya. (rhm/rus)
Pekerja Tolak UMP Sulsel Naik 8,03 Persen
