BARRU, BKM — Sekretaris DPRD Kabupaten Barru, Wardan yang dilantik Bupati Barru bberapa waktu lalu pada Senin (21/1) kembali akan dilantik untuk jabatan yang sama sebagai Sekwan.
Pada pelantikan pertama Sekwan ditolak lima fraksi DPRD Barru (Golkar, PKB, Gerindra, PDIP dan fraksi Gabungan) dengan alasan tidak dikonsultasikan dengan unsur pimpinan secara kolektif .
Saat itu hanya minus fraksi Nasdem yang tidak melakukan penolakan karena seperti diketahui Ketua DPD Nasdem dipimpin oleh Suardi Saleh. Langkah Bupati menempatkan Wardan dinilai melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Dalam regulasi itu menyatakan penempatan pejabat Sekretaris DPRD harus dikonsultasikan dengan unsur pimpinan dewan.
Tidak heran jika Ketua Fraksi Golkar, Syamsuddin Muhiddin menilai penempatan Sekwan tidak prosedural dan patut dinilai cacat hukum. Makanya Senin (21/10) besok sebelum pelantikan unsur pimpinan dewan akan ada pelantikan Sekwan oleh Bupati untuk kedua kalinya di Kantor Pemkab.
“Sebelum dilantik secara prosedur. Sekwan tidak berwenang membacakan SK Gubernur Sulsel untuk pelantikan unsur pimpinan DPRD Barru. Makanya nanti setelah dilantik untuk kedua kalinya baru Sekwan ini bisa secara resmi membacakan SK Gubernur Sulsel saat pelantikan Ketua DPRD bersama dua Wakil Ketua DPRD,” beber Syamsuddin .
Bupati Barru Suardi Saleh saat dimintai keterangan sehubungan dengan dengan penolakan lima fraksi atas penempatan Sekwan yang baru saja dilantik oleh dirinya, menyatakan kejadian ini hanya karena masalah komunikasi saja.
“Ketika itu pelantikan dan pengukuhan Wardan sebagai Sekwan telah dikonsultasikan ke pihak unsur pimpinan dewan. Hanya saja diperkirakan saat itu hal ini lupa dikomunikasikan ke unsur pimpinan lainnya sehingga memunculkan proses diskomunikasi. Tetapi sekarang sudah tidak ada lagi masalah, ” kata Suardi.
Suardi juga menjelaskan jika penempatan Wardan untuk menduduki jabatan Sekwan sudah melalui prosedur seperti proses job fit. (udi/C)
Sekwan DPRD Dua Kali Dilantik
