MAKASSAR, BKM–Blanko KTP Elektronik (KTP-el) tidak diprioritaskan sebagai persyaratan bagi para pendaftar CPNS tahun ini. Pemerintah Kota Makassar pun menyarankan untuk menggunakan Surat Keterangan (Suket), jika KTP diperlukan saat pendaftaran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abadi, menegaskan, untuk masyarakat supaya tak khawatir jika saat ini belum memiliki KTP Elektronik. Apalagi tak lama lagi akan ada pendaftaran CPNS.
Pasalnya, kekuatan hukum Suket dikatakan Puspa sama dengan KTP. Karena di Suket terdapat barcode yang bisa di scan menunjukkan data diri pemegang Suket.
“Lihat mi itu di Suket, ada barcodenya. Itu bisa di scan, menampilkan data diri kependudukannya di Makassar. Sama dengan KTP yang bisa di scan juga. Suket juga diakui di undang-undang,” kata Puspa.
Apalagi jika dilogikakan, maka pemdaftaran CPNS dan pemgurusan KTP dibawah lembaga yang sama. Jadi dengan tidak adanya KTP, bukan menjadi sebuah kendala.
“CPNS itu kan negara yang menyelenggarakan, KTP juga negara yang keluarkan. Jadi solusinya pakai Suket saja, tidak ada masalah. Sedangkan BPJS dan imigrasi pun menerima ini Suket,” tambahnya.
Diketahui blanko sendiri telah tidak didistribusikan ke Disdukcapil Kota Makassar sejak Oktober ini. Maka sisa blanko yang tersedia hanya tinggal diperuntukkan bagi keperluan prioritas dan saja.
Puspa menambahkan, keperluan prioritas contohnya orang-orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena dikatakan Puspa, di luar negeri tidak berlaku suket, yang dilihat hanya KTP.
“Praktis blanko yang ada di kami sudah sangat terbatas, dan hanya untuk kebutuhan yang mendesak dan prioritas. Contohnya orang-orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena di luar negeri kan tidak kenal suket,” jelas Puspa.(nug)
Suket Untuk Pendaftar CPNS
