Site icon Berita Kota Makassar

Pembebasan Lahan Kereta Api Segmen Tiga Dibayarkan

MAKASSAR, BKM — Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, mulai melakukan pembayaran pembebasan lahan untuk lahan pembangunan jalur kereta api Tran Sulawesi Makassar-Parepare.
Sekretaris Ditjen Perkeretaapian, Kemenhub, Zulmaefendi, Selasa (22/10) malam, melakukan pembayaran pembebasan lahan untuk kepentingan proyek pembangunan jalur KA Makassar – Parepare untuk tiga bidang tanah di segmen Pangkep-Maros.
Tiga bidang tanah yang dibebaskan di Kabuapten Maros, seluas luas 1.315 meter persegi senilai Rp844.242.000. “Proses pembebasan lahan, penyelesaiannya dengan cara konsinyasi, yaitu pembayaran ganti rugi dititip di pengadilan,” ungkap Zulmaefendi.
Ia menambahkan, jumlah bidang yang akan dibebaskan untuk kepentingan pembangunan kereta api sebanyak 839 bidang di Kabupaten Maros dan 2.034 bidang di Kabupaten Pangkep.
Sementara, 32 bidang di Maros dan 1.375 bidang pengajuan proses konsinyasi di Pengadilan Negeri masing-masing kabupten. Tiga dari 16 paket konstruksi di segmen tersebut telah dimulai pelaksanaannya di Pangkep dan Maros.
Sisa 26 bidang pembebasan lahan jalur siding track ke Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru, sudah dapat dilaksanakan untuk penyelesaian pembangunan.
Adapun hasil perhitungan apraisal untuk lahan di Kabupaten Pangkep, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp251.379.989.800. Untuk Maros sebesar Rp115.389.374.000. “Ini sedang pengajuan, kami harap November proses tuntas,” seru Zulmaefendi.
Sementara Humas Pejabat Pembuat Komitmen Perkeretaapian Sulsel, Arinova menambahkan, untuk Kereta Api Printis, sudah bisa digunakan Agustus 2020, dengan panjang rel 50 kilometer. Tapi masih fokus untuk angkutan logistik dan orang di Kabupaten Barru.
Sementara itu, salah seorang perwakilan warga Marumpa dan Tellupoccoe Kecamatan Marusu Kabupaten Maros yang lahannya dibebaskan, H Djamaluddin menjelaskan ada beberapa tahapan yang tidak dilakukan dalam proses pembayaran pembebasan lahan kereta api.
“Tim apraisal tidak menjalankan tahapan sesuai UU no 2 thn 2012 dan PP148 Thn 2015 serta SPI 306,” ungkap H Djamaluddin.
Dia mengatakan, tim apraisal menilai harga tanah di Kecamatan Marusu dan Kecamatan Mandai, tepatnya yang berbatasan langsung dengan Makassar jauh dari harga pasaran tanah.
Dia menjelaskan, harga pasaran tanah yang kena rel kereta api harga diatas harga Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per meter. Tapi tim appraisal menilai harga tanahnya Rp 40.000 hingga Rp94.000 per meter.
“Kami masyarakat Marusu dan Mandai menilai pembayarannya sangat tidak layak dan adil serta tidak menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (rhm)

Exit mobile version