MAROS, BKM — Wilayah Kecamatan Simbang khususnya di Desa Bontotallasa dijadikan sebagai desa layak anak sejak tahun 2018 lalu dan sudah dideklarasi sebagai desa layak anak dan pembentukan forum anak desa.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros, Idrus, saat membuka pelatihan layak anak sebagai upaya melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dilaksanakan di aula kantor Desa Bontotallasa, Senin (21/10).
Disebutkan Kadis, ada beberapa indikator yang menjadi syarat setiap desa untuk dijadikan sebagai desa layak anak. Di antaranya adalah pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak serta kebijakan/peraturan desa tentang perlindungan anak.
Juga, data/profil anak desa yang terpilah menurut jenis kelamin, umur dan karakteristik lainnya. Forum anak desa aktif dan terlihat dalam Musrenbang desa. Kelompok olahraga dan kesenian anak lainnya. Forum anak desa/kelurahan berperan sebagai pelopor dan pelapor.
Seluruh anak mendapatkan kutipan akta kelahiran. Tidak ada perkawinan anak. Tidak ada gizi buruk. Semua anak mendapat pendidikan formal/non-formal. Ada Ruang baca anak, layanan Informasi Layak Anak (ILA), ada kelompok konsultasi keluarga, ada ruang publik bebas asap rokok, ada layanan PAUD-HI, ada ruang/taman bermain bagi anak. inovasi desa untuk menjadi layak anak, serta perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Bontotallasa, Sultan, menyampaikan, kegiatan pelatihan desa layak anak merupakan kegiatan dengan menggunakan anggaran dana desa dengan harapan dapat mewujudkan Desa Bontotallasa sebagai desa layak anak yang pada tahun 2018 lalu telah melaksanakan deklarasi desa layak anak dan pembentukan forum anak desa.
”Desa Bontotallasa akan berupaya memenuhi indikator desa layak anak. Dan pada hari Selasa (24/9/2019) lalu, juga dilaksanakan sosialisasi pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap dampak buruk perkawinan usia dini anak,” ujar Sultan. (ari/mir/c)