Site icon Berita Kota Makassar

Bangunan Besar Harus Punya Andalalin

GOWA, BKM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Perda ini sebenarnya sudah lama, namun belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan aparat belum sepenuhnya paham terapan Andalalin tersebut.
Karena itu, pada Kamis siang (24/10) di meeting room Dewi Sri Resto Jalan Malino Raya, Dishub Gowa mensosialisasikan Perda ini. Sosialisasi dibuka bupati Gowa diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Muh Rusdi didampingi Kadishub Gowa, Firdaus.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Muh Rusdi, mengatakan, Perda No 4 tahun 2017 tentang Andalalin ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan aparat tentang analisis dampak lalulintas.
”Saya harap peserta ikuti sosilasiasi ini dengan baik dan mencermati materi tentang apa itu Andalalin, apa itu dokumen Andalalin dan apa kriteria Andalalin serta apa tujuannya. Semoga Perda ini dapat diimplementasikan di tengah masyarakat khususnya kalangan pengusaha yang melakukan pembangunan skala besar di Gowa,” jelas Rusdi.
Dikatakan, Perda Andalalin ini perlu dimaksimalkan. Sebab volume kendaraan di Gowa cukup besar. Sementara sarana jalan sangat terbatas. Sehingga setiap ada pembangunan, perlu dikaji dengan baik Andalalinnya, agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas di jalan raya.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Gowa, Firdaus, menjelaskan, Andalalin ini salah satu program Kementerian Perhubungan yang dituangkan ke dalam Perda No 4 tahun 2017 oleh Pemkab Gowa.
”Perda Andalalin ini satu-satunya di Indonesia timur dan itu baru Pemkab Gowa yang miliki. Andalalin ini adalah persyaratan utama yang diterapkan Pemkab Gowa bagi penerbitan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk pembangunan bangunan umum. Misalnya perkantoran, bangunan rumah sakit, swalayan, sekolah, kawasan perumahan, kawasan pertokoan, dan bangunan berskala besar lainnya. Kenapa mesti wajib ada Andalalin? Karena sebuah bangunan dalam perencanaannya tidak boleh berdampak pada gangguan keamanan, keselamatan bagi pengguna jalan semisal karena keberadaan bangunan itu maka jalan jadi macet disebabkan tidak memiliki area parkir yang memadai dan lainnya,” jelas Firdaus.
Karena itu, kata Firdaus, Perda Andalalin ini akan diterapkan maksimal di Kabupaten Gowa khususnya di wilayah perkotaan. Tapi, Andalalin ini tidak berlaku bagi pembangunan rumah-rumah pribadi untuk tempat tinggal.
”Makanya, kami undang para lurah dan camat untuk bisa paham mana yang wajib dan tidak wajib memilik Andalalin tersebut. Jangan sampai malah disamaratakan semua,” tandas Firdaus.
Dalam sosialisasi tersebut, Dishub menghadirkan narasumber konsultan Andalalin, yakni Dr Israel (akademisi Unismuh Makassar) selaku konsultan Andalalin dengan peserta sosialisasi dari aparat Satlantas Polres Gowa serta sejumlah lurah lingkup perkotaan dari beberapa kecamatan dataran rendah. (sar/mir)

Exit mobile version