Site icon Berita Kota Makassar

Disdukcapil Masuk Desa

MALILI, BKM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur masuk desa. Pelayanan administrasi kependudukan akta perkawinan bagi warga non muslim yang sudah nikah secara agama tapi belum memilliki kutipan akta perkawinan dari Dinas Capil di Aula Kantor Desa Non Blok, Kecamatan Kalaena, Kamis (24/10).
Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Sitti Hapsah Hide, didampingi Kasi Perkawinan dan Perceraian, Rosmala Dewi memimpin langsung kegiatan ini.
Rosmala menjelaskan selain akta perkawinan, pihaknya juga tetap melayani penerbitan Akta Kelahiran bagi pasangan yang belum memilikinya, KK bagi pasangan baru yang yang status belum kawin menjadi kawin tercatat, dan juga akta lahir bagi anak.
“Pada pelayanan ini, masyarakat sangat antusias untuk mengurus administrasi kependudukan, karena dengan adanya pelayanan Capil masuk desa utamanya pelayanan pencatatan perkawinan non muslim, masyarakat Luwu Timur yang belum memiliki kutipan akta perkawinan dapat dengan mudah mencatatkan perkawinannya tanpa harus mengurus ke kabupaten lagi,” urai Rosmala.
“Kami berharap agar semua masyarakat di Kabupaten Luwu Timur tertib administrasi kependudukan,” kuncinya. (rls)

Exit mobile version