MAKASSAR, BKM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya memantau pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Kota makassar dan pihak ketiga, yang selama ini telah berjalan. Bahkan, KPK telah merekomendasikan untuk tidak melanjutkan sejumlah kerjasama termasuk kerjasama pengelolaan Pulau Kayangan.
Hanya saja, rekomendasi untuk tidak melanjutkan kerjasama Pulau Kayangan dengan PT Putera putera Nusantara belum juga ditindaklanjuti pemkot, sehingga KPK kembali mempertanyakannya.
Koordinator Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah VIII, Dwi Aprilia Linda, mengatakan, saat ini, pemerintah kota belum mencabut perjanjian kerjasama (PKS) Pulau Kayangan. Sehingga Pulau Kayangan masih dikuasai pihak ketiga.
KPK juga mengaku setiap bulan sejak tahun 2017, KPK terus melayangkan surat rekomendasi kepada pemerintah kota untuk mencabut PKS PT Putera-Putera Nusantara (PT PPN). Selain KPK, kejaksaan pun telah memberi rekomendasi untuk mencabut PKS dengan PT PPN. “Tinggal dicabut aja dari Pemkot Makassar,” kata Linda sapaannya.
Linda menilai, masalahnya bukan pada PKS-nya, melainkan pada PT PPN yang tak melaksanakan PKS sesuai dengan kesepakatan. “Si perusahaan Putra-Putra tidak menjalankan sesuai perjanjian,” katanya.
Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, tidak ingin berkomentar banyak perihal pengambilalihan aset Pulau Kayangan. Ia berdalih, pemerintah kota telah menyerahkan sepenuhnya ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). “Lagi ditangani oleh Kasi Datun Kejari,” singkat Iqbal.
Sekadar diketahui, Naskah kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunausahaan pulau Kayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerjasama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Tahun pertama PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan sampai tahun 2004.
Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.(nug)
