MAKASSAR, BKM — Perburuan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tengah gencar dilakukan. Satu persatu kini telah diambil alih. Namun, ada di antaranya yang belum ditemukan. Bahkan raib tak jelas keberadaannya.
Salah satunya lapangan tenis yang dulunya berlokasi di sudut Jalan Lamadukelleng-Jalan Sultan Hasanuddin. Saat ini di atas lahan tersebut telah dibanguni deretan ruko dua lantai.
Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sulsel Dr Ad’din, mengatakan tanah yang di atasnya berdiri lapanganan tenis itu tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel, dan selama ini dalam pengusaan KONI Sulsel.
Namun setelah aset olahraga tersebut diserahterimakan ke Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), maka saat ini bukan lagi menjadi kewenangan KONI. Melainkan sepenuhnya di bawah pengelolaan YOSS.
”Aset lapangan tenis itu sudah diserahkan juga ke YOSS. Kami sudah serahkan beberapa waktu lalu,” ujar Ad’din kemarin.
Kepala Bagian Pengamanan Aset pada Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Sulsel Adnan, mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait persoalan lapangan tenis tersebut, karena merupakan aset milik Pemkot Makassar. Namun, dia membenarkan jika sebelumnya lapangan tersebut memang dikelola oleh YOSS.
“Saya pernah diskusi dengan salah satu pejabat bagian aset di Pemkot Makassar, dia katakan jika lapangan tenis tersebut masuk dalam neraca aset Pemkot Makassar,” ungkap Adnan.
Pada dasarnya, lanjut Adnan, perlakuan terhadap lapangan tenis tersebut sama dengan Stadion Mattoanging. Awalnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel menunjuk YOSS mengelola sarana atau fasilitas olah raga tersebut.
Namun karena sekarang KONI sudah mencabut SK YOSS dalam pengelolaan, seharusnya aset itu kembali ke Pemerintah Kota Makassar. Jadi statusnya ke YOSS dipinjampakaikan, bukan dipindahtangankan.
“Sama Stadion Mattoanging, selama ini kan dikelola YOSS berdasarkan SK dari KONI. Tapi karena SK sudah dicabut, Stadion Mattoanging kembali dalam pengelolaan Pemprov Sulsel karena merupakan asetnya,” ungkap Adnan.
Namun, lanjut Adnan, untuk lebih jelasnya terkait persoalan itu, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Pemkot Makassar bagian pengelolaan aset.
Berdasarkan daftar sarana olah raga/gedung KONI sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 114/II/1982 tentang Penunjukan Dewan Pendiri Yayasan Olah Raga Sulsel tanggal 15 Februari 1982, ada sembilan sarana/fasilitas yang berada di bawah pengelolaan YOSS. Itu sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor : 055 Tahun 1985 Tanggal 3 Januari 1985.
Fasilitas dan sarana yang dimaksud adalah Stadion Mattoanging Ujung Pandang dengan luas 79.777 M2 di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Makassar. Selanjutnya, Stadion Renang Mattoanging di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Makassar.
Lapangan bola basket Karebosi seluas ± 3.882 M2 di Jalan Kajaolalido, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Lapangan bola voli Karebosi dengan luas ± 3.306 M2 di Jalan Kajaolalido, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujungpandang.
Lapangan tenis Karebosi seluas ± 7.542 M2 di Jalan Kajaolalido, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Stadion pacuan kuda Parantambung seluas ± 73.880 M2 di Jalan Daeng Tata Raya, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Juga lapangan tembak Panaikang.
Gedung Yayasan Stadion seluas± 1.300 M2 di Jalan Hati Mulia, Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso Makassar, dan lapangan tenis Rajawali seluas ± 1.700 M2 Jalan Lamadukelleng, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujungpandang.
Informasi yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, lahan yang dulunya merupakan lapangan tenis Rajawali telah memiliki sertifikat. Bukan lagi aset milik Pemkot Makassar dan sudah dialihkan status kepemilikannya. (rhm/rus)
Aset Lapangan Tenis Dibanguni Ruko
