Site icon Berita Kota Makassar

Data dan Argumen | Tentang Air Bersih di Jakarta dan Kota Besar Lain

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Anda pasti ingat betul bahwa penyediaan air bersih di Indonesia dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Kebijakan ini dipertegas dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemenuhan air bersih bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan publik yang harus mereka lakukan.
Faktanya, pemenuhan air bersih belum merata hingga ke seluruh penjuru Indonesia. Dalam CNBC Indonesia Conference yang membahas “Water Security and Sustainability” pada Juli 2019, Founder & Chairman CT Corp., Chairul Tanjung mengungkapkan data bahwa masih ada 25 persen penduduk Indonesia yang belum mendapatkan akses air bersih.
Apakah cukup beruntung masuk golongan 75 persen? Kalau iya, sudahkah Anda menggunakan air bersih secara efektif dan efisien dalam kehidupan sehari-hari? Untuk mengetahuinya, Anda bisa cek tagihan PDAM di halaman ini.
Mengapa persebaran akses air bersih belum merata hingga seluruh penjuru Indonesia? Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita lihat dulu penyebaran akses air bersih di Indonesia sesuai dengan data yang akurat.
Jakarta, Wilayah dengan Tingkat Akses Air Bersih Paling Tinggi
Menurut data yang diungkapkan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2015 DKI Jakarta mencatatkan persentase rumah tangga dengan akses air layak pakai mencapai 93 persen. Ini merupakan angka tertinggi jika dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia.
Sebagai informasi, dalam penarikan data ini, BPS menggunakan dua definisi perhitungan. Perhitungan terbaru telah digunakan sejak tahun 2011, yaitu air bersih atau air layak pakai yang mencakup air minum utama serta air yang digunakan untuk mandi dan kegiatan cuci. Untuk pencatatan sebelum 2011, definisi yang digunakan hanyalah air minum utama.
Pada 2014, Jakarta mencatatkan persentase rumah tangga dengan akses air layak pakai dengan definisi lama sebesar 21 persen. Untuk persentase rumah tangga dengan definisi baru, persentase rumah tangga dengan akses air layak pakai mencapai 92 persen.
Jika menelisik data BPS lebih lanjut, kapasitas produksi air Perusahaan Air Minum (PAM) pada 2016 di Jakarta mencapai 594,79 juta meter kubik. Jumlah tersebut meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 560,38 juta meter kubik. Kapasitas produksi air minum terbesar berasal dari instalasi PAM Buaran yang mencapai 184,34 juta meter kubik atau sekitar 31 persen dari angka keseluruhan. Sementara itu, kapasitas produksi terbesar kedua berasal dari instalasi Pulo Gadung dengan kapasitas 127,95 juta meter kubik atau 21,5 persen total kapasitas produksi.

Penyebaran Akses Air Layak Pakai di Indonesia
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS mencatat adanya peningkatan jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air bersih di Indonesia. Pada 2012, hanya 65,05 persen rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air layak pakai. Pada 2014, sebanyak 68,11 persen rumah tangga punya akses tersebut. Angka ini naik lagi di 2017 menjadi 72,04 persen.
Meski demikian, tidak ada provinsi yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak hingga 100 persen. Apabila pada 2015 Jakarta menduduki peringkat puncak, Bali justru melesat sebagai provinsi dengan rumah tangga yang memiliki akses tertinggi pada 2017. Hanya saja, angkanya belum melampaui capaian Jakarta pada 2015, yaitu 90,85 persen.
Sementara itu, Jakarta mengalami penurunan jumlah akses dengan berada di angka 88,93 persen pada periode yang sama. Kepulauan Riau berada di posisi ketiga dengan catatan 83,95 persen. Lalu, Kalimantan Utara yang tercatat sebagai provinsi baru juga punya akses tinggi dan menempati posisi keempat dengan akses sebesar 83,78 persen. Di posisi kelima, ada Kalimantan Timur yang menorehkan capaian akses 82,75 persen.
Berada di posisi terbawah, ada Bengkulu yang hanya mencatatkan 43,83 persen rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak pada 2017. Di atas Bengkulu, ada Lampung yang sama-sama memiliki rendahnya akses, hanya 53,79 persen. Sedangkan, Papua berhasil meraih capaian yang meningkat dibanding tahun sebelumnya, yaitu mencapai 59,09 persen.
Penyebab Rendahnya Akses Air Bersih
Jika berbicara tentang rendahnya akses terhadap air bersih, tentu kita tidak bisa lepas dari dua faktor penting, yaitu sanitasi dan penyelenggaraan air minum itu sendiri. Mengenai sanitasi, kita harus kembali berkaca pada diri sendiri. Sudahkah kita memberlakukan perilaku hidup bersih? Apakah kita masih membuang sampah di sembarang tempat, khususnya sungai dan laut?
Merujuk pada data yang diungkapkan Susenas, air minum masyarakat secara nasional berasal dari tiga sumber, yaitu air dalam kemasan, sumur terlindung, dan air tanah. Hingga 2011, sumur terlindung menjadi sumber minum andalan dengan catatan pemakaian sebesar 25,42 persen. Pada 2013, angka ini turun hingga 22,58 persen dan menjadi sekitar 21 persen pada tahun 2016.
Penurunan angka penggunaan air bersih dari sumber terlindung ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu indikasi yang paling terlihat adalah semakin tercemarnya sumur terlindung. Sebagaimana yang diungkapkan dalam Tirto.id, di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sebanyak 60 persen sumurnya tercemar limbah B3. Pencemaran ini diyakini sebagai penyebab penyakit dermatitis yang menimpa 432 warga Desa Lakardowo selama November 2016 hingga Januari 2017. Kasus lainnya, ditemukan bakteri E. coli pada sumur terlindung di Yogyakarta.
Oleh karena itu, Anda tak perlu heran apabila terjadi pergeseran “tren” dari sumur terlindung menjadi air dalam kemasan. Sebagai perbandingan, hanya 0,86 persen rumah tangga yang mengandalkan air dalam kemasan sebagai sumber air minum pada tahun 2000. Pada tahun 2012, angka ini mengalami peningkatan tajam menjadi 38,85 persen.
Tak heran bila tren sumber air minum rumah tangga Indonesia pun bergeser ke air dalam kemasan. Pada 2000 hanya 0,86 persen rumah tangga yang menggunakan air dalam kemasan sebagai sumber air minum. Proporsi ini meningkat tajam di 2012, melampaui sumur terlindung, yaitu sebesar 38,85 persen.
Di area perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan terbuka hijau, perilaku ini semakin meningkat. Air bersih layak konsumsi sulit diperoleh, sedangkan kualitas air tanah tidak memenuhi syarat sebagai air minum yang layak. Contoh paling nyata adalah Sungai Ciliwung yang sudah berstatus cemar berat sejak 2014.
Selanjutnya, seakan menyusul Sungai Ciliwung, sungai-sungai lainnya di Indonesia mulai kehilangan kualitas. Pada tahun 2016, jumlah sungai berstatus cemar berat mengalami peningkatan, mencatatkan angka 55,85 persen. Sementara itu, 23,5 persen sisanya berstatus cemar sedang hingga cemar berat.
Kita sudah kehilangan sungai berstatus memenuhi sejak tahun 2013. Permasalahan ini diprediksi akan membawa Indonesia mengalami krisis air pada tahun 2025 jika tidak segera mendapat penanganan yang serius dari pemerintah.
Air merupakan sumber utama kehidupan. Sayangnya, orang-orang yang hidup di dunia ini masih banyak yang menyepelekan pentingnya menjaga air. Menjamin warga negara mendapatkan air bersih memanglah tugas pemerintah yang sudah diatur dalam undang-undang. Namun, masyarakat juga harus mengambil sikap untuk menjaga kebersihan agar sumber air bersih tidak tercemar.

Exit mobile version