Site icon Berita Kota Makassar

BPJS Naik, Beban Pemprov 100 Persen

MAKASSAR, BKM– Per 1 Januari 2020 mendatang, iuran BPJS kesehatan resmi dinaikkan. Kenaikan tersebut tentu saja berpengaruh besar bagi peserta BPJS, baik yang mandiri maupun yang dibiayai pemerintah.
Bagi peserta mandiri, akan menjadi beban karena kenaikan 100 persen cukup memberatkan.
Begitu juga dengan pemerintah daerah, termasuk Pemprov Sulsel yang ambil bagian dalam pembayaran BPJS untuk masyarakat kurang mampu berdasarkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Bachtiar Baso menjelaskan, tahun ini Pemprov Sulsel menyiapkan anggaran sebesar Rp191 miliar. Jika naik 100 persen, artinya Pemprov Sulsel harus menyiapkan tambahan anggaran minimal sama dengan tahun ini.
“Jadi Dinkes harus siapkan anggaran minimal Rp187 miliar. Sehingga total anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp378 miliar untuk tahun depan,” ungkap Bachtiar.
Angka itu, kata dr Bachtiar tentu sangat memberatkan keuangan daerah sehingga harus dipikirkan opsi agar bisa mengurangi beban yang ada.
Dia mengatakan, ada opsi yang bisa dilakukan untuk mengurangi beban pembayaran. Yakni melakukan pendataan ulang penerima PBI.
“Kita bisa lakukan pendataan ulang penerima PBI. Pendataan dilakukan lebih rinci dan ketat,” jelasnya.
Data tersebut nantinya akan dikirim ke Jakarta untuk masuk dalam data terpadu keluarga sejahtera.
“Model seperti ini sudah pernah dilakukan di Maros dan berhasil. Kita harus ikuti,” tambahnya.
Saat ini, jumlah PBI di Sulsel sebanyak 1.735.222 jiwa. Angka itu mengacu pada penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial. Jika ingin melakukan pendataan, tentunya harus dilakukan oleh Dinas Sosial.
Harapannya, dengan kenaikan iuran yang dilakukan BPJS, ke depan layanan yang diberikan ke masyarakat harus lebih baik. Selain itu, utangnya yang menumpuk di rumah-rumah sakit bisa diselesaikan secepatnya.
“Seperti contohnya di RS Wahidin misalnya, utang BPJS mencapai Rp300 miliar,” jelasnya.
Kepala Dinas Sosial, Imran Jausy menjelaskan, sebenarnya di tahun 2019 ini sudah dilakukan pendataan perubahan PBI. Dari hasil pendataan, sebanyak 172 ribu nama yang menjadi PBI dihapus. Alasannya, peserta yang bersangkutan sudah tidak ada dalam basis data terpadu (BDT) Kemensos. Selain itu juga ditemukan peserta yang NIK tidak sesuai. Itu dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial nomor 79/HUK/2019 tentang penonaktifan dan perubahan data
peserta PBI tahun 2019 tahap keenam, di Sulsel ada penonaktifan peserta sejumlah 172.718 jiwa.
“Data tersebut dikarenakan meninggal, ada data ganda dan ada penerima yang ternyata mampu membayar sendiri,” katanya.
Selain yang dinonaktifkan, ada juga perubahan data jumlah peserta PBI jaminan kesehatan yang aktif di Sulsel. Jumlahnya bertambah menjadi 334.523 jiwa yang aktif.
“Data ini akan terus berubah dan akan disesuaikan dengan basis data terpadu program penanganan fakir miskin yang sementara proses verifikasi dan validasi di dinas sosial seluruh kabupaten/kota,” papar Imran.
Lebih jauh, Imran menjelaskan tujuan penonaktifan dan penggantian ini agar peserta PBI lebih tepat sasaran, yakni orang-orang yang paling membutuhkan dengan tingkat ekonomi rendah. (rhm)

Exit mobile version