MAKASSAR, BKM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali merevisi Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Aturan sebelumnya menyebutkan, aparatur sipil negara (ASN), TNI maupun polri yang akan ikut dalam kontestasi pemilihan gubernur, bupati/wali kota, maka harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari institusi tempatnya mengabdi.
Namun, aturan itu dinilai merugikan atau diskriminasi terhadap ASN maupun TNI-Polri yang akan ikut bertarung.
Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, dilakukan analisa dan pertimbangan-pertimbangan. Akhirnya pemerintah memutuskan untuk merevisi aturan tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel Hasan Basri Ambarala menjelaskan, pertemuan untuk membicarakan hal itu dilakukan belum lama ini di Jakarta . Seluruh Kepala Biro Pemerintahan dari seluruh Tanah Air dilibatkan.
“Saya termasuk salah satu yang masuk dalam tim perumus revisi UU No 10 tahun 2010 tersebut,” ungkap Ambarala, Kamis (31/10).
Mantan kepala Bagian Humas Pemprov Sulsel itu mengatakan, dalam draft revisi disebutkan, ASN, aparat TNI-polri yang ingin ikut pemilihan tidak perlu lagi berhenti dan keluar dari ASN maupun jabatannya, jika mencalonkan diri jadi gubernur, wali kota atau bupati. ”Mereka hanya akan diminta cuti di luar tanggungan negara.
Hanya cuti di luar tanggungan negara,” katanya.
Mantan camat di Makassar itu menekankan, revisi diajukan guna menghindari kesan diskriminatif terhadap aparatur negara dalam memperoleh hak politiknya.
Khusus bagi ASN yang memiliki jabatan di instansi tempatnya mengabdi, ketika sudah melewati masa cuti sesuai izinnya, maka yang bersangkutan tetap bisa menduduki jabatan semula.
“ASN maupun polri dan TNI tidak seperti dulu lagi harus berhenti, tapi cuti saja. Dan bagi yang punya jabatan, mereka bisa kembali lagi,” tutur Ambarala.
Draft revisi aturan tersebut saat ini tinggal menunggu disahkan anggota DPR RI. “Tinggal disahkan. Tahun ini sudah bisa dilaksanakan,” imbuh Ambarala.
Jika revisi UU No.10 Tahun 2016 diberlakukan, menjadi angin segar bagi ASN di lingkup Pemprov Sulsel yang ingin ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah. Sejauh ini, ada tiga nama yang disebut-sebut akan berkontestasi. Di antaranya Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Irman Yasin Limpo, dan Kepala Biro Pemerintahan Hasan Basri Ambarala. Keduanya digadang-gadang maju dalam pilwali Makassar. Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Devy Khadafi disebut akan maju di pemilihan bupati Maros.
Dihubungi terpisah, Devy Khadafi menjelaskan, sejauh ini belum mendapat informasi terkait aturan tersebut. Dia akan menunggu dulu sampai ada aturan resmi.
“Saya belum dapat informasi soal itu. Kita tunggu dulu ketuk palunya, apakah memang revisinya seperti itu atau ada persyaratan lain yang mengikut pada aturan tersebut,” jelasnya.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mendukung dilakukannya revisi undang-undang tersebut.”Saya dukung. Saya dulu merasakan itu juga. Jadi waktu saya jadi bupati periode pertama, itu kan sebelumnya harus mundur. Tiba-tiba berubah aturan tidak harus mundur, jadi saya tidak jadi mundur. Terus, mau periode kedua muncul lagi harus mundur. Pas mau mendaftar tidak lagi jadi mundur. Ini rezeki anak soleh,” katanya bercanda.
Diapun mengatakan, siapapun ASN khususnya lingkup Pemprov Sulsel yang akan ikut pertarungan di pemilihan bupati/wali kota, nantinya tinggal minta izin kepada atasannya. Termasuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Tetap harus ada izin dari atasan. Bagus dong kalau direvisi begitu. Sayang kalau ada ASN masih muda, energik, mau ikut pilkada harus mengorbankan ASN-nya. Kan kasihan,” jelas Nurdin. (rhm/rus)
ASN, TNI, dan Polri tak Perlu Mundur
