Site icon Berita Kota Makassar

Pemilik 252 Gram Sabu Terancam Hukuman Mati

LUWU, BKM — Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pemilik 252 gram sabu Asril dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Luwu, Kamis (31/10). Dalam BAP, tersangka diancam hukuman mati.

“BAP dinyatakan lengkap dan ditahan selama 20 hari kedepan. Sudah ke tahap penuntutan dan menyusun dakwaan setelah itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kasi Pidum Kejari Luwu, Lewi Randan Pasolan, SH, MH.
Ia menambahkan tersangka terancam hukuman mati dan denda Rp1 miliar hingga Rp 10 miliar
“Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Lewi, Kamis (31/10).
Sebelumnya Satuan Narkoba Polres Luwu menciduk satu bandar narkoba yaitu Asril. Tersangka diamankan di Dusun Toke, Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Senin (12/8).
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Anggota Polres Luwu di back up anggota Polsek Walenrang Aipda Andi Irwan, melakukan penyelidikan sekitar rumah yang disebutkan ciri-cirinya. Pihaknya melihat tanda-tanda mencurigakan dan melakukan penggerebekan di dalam rumah.
Sabu seberat 163,06 gram disita saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka. Sabu tersebut berada di dalam satu kantong plastik, dan satu saset plastik besar di dalam lemari pakaian. Masing-masing seberat 50,12 gram dan 39,78 gram. Total berat sabu yang diamankan 252,96 gram. (wan/C)

Exit mobile version