MAKASSAR, BKM — Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Samsu Niang mengaku saat ini ia sedang memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan guru dan siswa.
Hal ini ia sampaikan saat tampil di acara Ngobrol Sekolah yang dilaksanakan Harian Berita Kota Makassar di SMPN 40 Makassar, Senin (4/11/2019).
Hidayat mengatakan, perda ini sangat penting dalam rangka menjaga harmonisasi antara siswa, guru dan orang tua siswa.
Saat ini, kata Hidayat, kerap muncul persoalan di sekolah yang berdampak hukum. Misalnya saat guru menghukum siswa tapi orang tua siswa keberatan. Akhirnya guru dilapor ke polisi.
“Dengan perda ini diharapkan semua persoalan yang ada di sekolah akan diselesaikan secara internal di sekolah sehingga para guru tidak ragu-ragu lagi dalam mendidik siswa,” kata anggota DPRD Makassar termuda ini.
Hidayat menjelaskan, ide ini sementara ia wacanakan di DPRD. Ia berharap banyak mendapat dukungan anggota dewan yang lain.
Rencana Hidayat ini mendapat sambutan baik dari guru-guru di SMP 40 Makassar. Menurut para guru mereka kadang ragu dalam menegakkan disiplin karena takut berurusan dengan hukum. (*)
