MAKASSAR, BKM — Penarikan retribusi di kawasan GOR Sudiang selama ini menjadi polemik. Pungutan dikenakan bagi para pedagang yang berjualan di area GOR dan untuk parkir kendaraan.
Sekitar Juli tahun lalu terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 21 oknum yang diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) di sana. Aksi ilegal tersebut diperkirakan sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.
Karena hingga saat ini, penarikan retribusi di GOR Sudiang tidak jelas kontribusinya terhadap Pemprov Sulsel. Untuk itu,Inspektorat Sulsel berencana menurunkan tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel Salim AR, mengatakan langkah ini ditempuh sebagai bagian tindak lanjut untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kakilima di kawasan itu. Khususnya, soal retribusi dari ratusan lapak yang ada di area GOR Sudiang yang terindikasi tak sesuai aturan.
“Nanti akan kita tindak lanjuti. Jadi atas perintah Pak Gubernur, kita akan masuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk retribusi,” beber Salim yang ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/11).
Kata Salim, saat ini pihaknya belum bisa memastikan terkait adanya penyelewengan retribusi pedagang di atas lahan milik Pemprov Sulsel itu. Pasalnya, lapak yang berjejer di pinggiran GOR Sudiang diketahui menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah UPT yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel.
Meski demikian, dia mengaku selama aktivitas masyarakat yang berdagang di GOR Sudiang sesuai aturan, maka akan diteruskan. Jika tidak sesuai regulasi, maka lapak yang ada bakal ditertibkan.
Regulasi terkait penggunaan lahan di kawasan GOR Sudiang diatur dalam Perda nomor 88/2018. Beleid inilah yang dikatakan Salim akan menjadi acuan bagi lembaga internal Inspketorat dalam melakukan audit nantinya.
“Nanti kita lihat kalau legal ada regulasinya, teruskan. Tinggal kita lihat aturan mainnya di dalam perda itu, apa berjalan sesuai relnya. Kalau sesuai relnya, teruskan. Kalau tidak, kita setop,” tegasnya. Dikatakan, proses pemeriksaan ini akan dilakukan oleh timnya sendiri. Untuk sementara dirinya belum mau melibatkan aparat penegak hukum sampai APIP menemukan sendiri kesimpulan dari hasil pemeriksaan.
“Tapi kalau memang sudah tidak menguntungkan masyarakat setempat, mending kita hentikan saja. Kita mau lihat kembali. Biarkan APIP yang jalan dulu,” pungkas Salim.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah tidak membenarkan adanya pungli dengan memanfaatkan lahan di kawasan GOR Sudiang. Dia pun mempersilahkan PKL tetap beraktivitas di lokasi itu selama sesuai aturan pemerintah.
Nurdin mengaku, pihaknya juga tidak bisa sertamerta menggusur lapak warga. Dengan alasan sudah menjadi sumber penghidupan ekonomi masyarakat. “Saya ingin di sana itu semua pungutan ada dasarnya. Yang tidak ada dasarnya itu pungli,” tandas Nurdin.
Dengan demikian, Nurdin tetap mempersilahkan pada PKL berdagang asalkan tertib dan menjaga kebersihan lokasi. Penertiban hanya dilakukan untuk keperluan penataan agar PKL bisa berdagang di lokasi yang sesuai atau tidak mengganggu aktivitas keolahragaan.
“Nanti kita tertibkan. Jadi ada jogging tracknya, jadi orang tidak terganggu kan. Persoalannya selama ini (semua lokasi) dipakai semua menjual,” paparnya.
Lanjut Nurdin, saat ini pihaknya sementara melakukan finalisasi perencanaan penataan GOR Sudiang Makassar. Untuk alokasi anggarannya, masih diperhitungkan. Namun ditarget akan diusulkan tahun depan.
“Tahun depan baru kita usulkan. Jadi kita tunggu final perencanaannya. Kalau final perencanaan sudah selesai baru kita siapkan semua,” pungkas Nurdin. (rhm/rus)
Inspektorat Usut Retribusi di GOR Sudiang
