Site icon Berita Kota Makassar

Kartu Surga Bermotif Pencucian Uang

GOWA, BKM — Masih ingat dengan Puang La’lang, yang oleh pemgikutnya di Kabupaten Gowa disebut sebagai Maha Guru? Sejak 11 September lalu, pria uzur ini telah mendekam di kamar tahanan polres setempat.
Puang La’lang adalah pimpinan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syekh Yusuf. Berlokasi di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Polisi menangkapnya berdasarkan laporan polisi No 322 SPKT tertanggal 11 September 2019 tentang dugaan penistaan agama, penipuan penggelapan dan pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk secara ilegal.
Senin pagi (4/11) Polres Gowa merilis kembali kasus Puang La’lang. Ia ditengarai telah menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat. Selanjutnya memberikan kartu wipiq (kartu surga) kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam rilis, kemarin mengatakan, di balik upaya Puang La’lang menjalankan misi alirannya itu tersimpan niat untuk mendapatkan keuntungan.
Pria berusia 74 tahun yang kerap dalam aktivitas kesehariannya mengenakan songkok guru bersulam benang warna keemasan itu, oleh Polres Gowa dijerat 156a KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 tahun 2010, dan atau UU No 22 tahun 1946. Ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun penjara. 
“Waktu petugas menggeledah kediaman Puang La’lang pada 9 September lalu, diamankan berbagai barang bukti terkait aktivitas aliran agama oleh yang bersangkutan,” jelas kapolres.
Berbagai barang bukti itu, yakni sembilan buah foto berpigura. Sebuah tasbih Nabi Muhammad  yang digunakan membaiat jamaahnya. Pengakuan tersangka, tasbih tersebut langsung ada di hadapannya alias muncul dengan sendirinya.
Juga 317 lembar kartu wipiq (kartu surga). 80 lembar kartu pelaris. Satu dos amplop kosong. Satu lembar pemilihan malaikat di Karebosi. Satu lembar terjemahan Alfatihah. Satu lembar ilmu kekebalan dan keselamatan, serta satu lembar ilmu kaya.
Ada pula selembar buku nyanyian. Uang tunai Rp5 juta. Sebilah keris warna hitam. 57 buah buku tinggi tanpa pinggir. Tiga buah buku almanak sepanjang zaman. 87 buku surat Al Kahfi. 10 buah buku kitab Siddik jilid 2. Tujuh buah buku tuntunan dzikir haji dan tarwih. Dua buah kitab sabar. Tiga buah buku Nurul Iman. Tiga buah buku Miftahus Sababaa, dan berbagai dokumen penting lainnya.
Dijelaskan Kapolres Shinto, tarekat Ta’jul Khalwatiyah berdiri 9 September 1999. Saat itu pula Puang La’lang mengangkat dirinya selaku Maha Guru atau rasul.
Kemudian Puang La’lang mengajarkan ajaran sesat dan menyesatkan kepada masyarakat Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros, Pangkep hingga seluruh Indonesia, serta mancanegara (Malaysia).
“Setelah kami mengumpulkan berbagai bukti bahwa ajaran ini menyimpang, maka dilakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item di rumah Puang La’lang di Desa Timbuseng. Ada pula barang bukti milik tersangka yang telah disita lebih dahulu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa. Jumlahnya 21 Item, yang dikumpulkan MUI Gowa dari pengikut dan mantan pengikut tersangka,” jelas Shinto.
Terkait kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi selama tiga hari. Mulai 15 hingga 17 Oktober. Puang La’lang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2019, dan resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan pada 1 November.
”Penyidik telah memeriksa 24 saksi dan dua ahli agama dari MUI Sulsel dan Kemenag Gowa,” terang kapolres.
Kasus yang menjerat Puang La’lang bukan hanya aktivitasnya menyebarkan ajaran yang melanggar kaidah ajaran Islam. Tapi juga menghina lembaga MUI Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, MUI Gowa telah mengeluarkan fatwa nomor: Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 November 2016. Bupati Gowa juga telah mengeluarkan surat rekomendasi No:450/078/Kesbangpol tanggal 17 September 2019 tentang  pembubaran tarekat ta’jul khalwatiyah Syekh Yusuf.
Direkomenasikan untuk mengambil tindakan dan pembinaan apabila tarekat tersebut masih melakukan aktivitas atau kegiatan yang bertentangan dengan keputusan MUI, yaitu penyebaran aliran dan paham-paham yang bertentangan dengan syariat Islam.
Salah satu isi rekomendasi bupati Gowa, yakni agar pihak berwenang melakukan pembinaan bagi para pengikut aliran Tarekat Ta’jul Khalwatiyah agar kembali pada ajaran Islam yang sebenarnya melalui kantor Kemenag Kabupaten Gowa. 
“Sebelum kasus ini dinaikkan ke penyidikan, terlebih dahulu dilakukan pertemuan antara Puang Lalang dengan sekretaris Kabupaten Gowa dan Ketua Pakem (Kajari Gowa). Hadir Forkopimda lainnya, Kemenag, MUI Gowa, serta FKUB Gowa. Pertemuan dilaksanakan 12 Juni 2019 di Polres Gowa,” ungkap Shinto lagi.
Awalnya, kata dia, Puang la’lang mengakui ajarannya salah. Karenanya, Pemkab Gowa melakukan pembinaan selama tiga bulan. Tapi rupanya Puang La’lang tetap melakukan aktivitasnya.
Kejanggalan aliran ini, menurut kapolres, sebab tersangka menikahkan warga (jamaahnya) tanpa wali nikah. Sudah ada warga yang melapor dan  resah karena ada jamaah Tarekat Ta’jul Khalwatiyah yang telah dinikahkan tanpa wali nikah. Bahkan tidak dicatat pada Kantor Urusan  Agama (KUA). Akibatnya, warga tersebut tidak mendapat akta nikah dan akta kelahiran bagi anaknya.
Kejanggalan aliran lainnya, yakni banyak ayat suci yang diartikan sendiri oleh Puang La’lang sekehendak hatinya. Untuk mendapatkan kartu surga para  pengikut wajib membayar sebesar Rp10.000 sampai Rp50.000. Pengikut juga wajib membayar zakat badan sebesar Rp5.000 per kg, yang dihitung berdasarkan berat badan pengikut. Pengikut juga diwajibkan membayar zakat mal (harta) sebesar 2,5 persen dari penghasilan mereka. (sar/rus)

Exit mobile version