GOWA, BKM — Tahun 2020 mendatang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa akan kembali membagikan sertifikat tanah gratis kepada 25 ribu bidang tanah milik masyarakat Gowa. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini menjadi target bagi BPN yang akan direalisasikan tahun depan.
Hal tersebut diungkap Kepala BPN Gowa, Awaluddin, saat melakukan sosialisasi terkait rencana pemerintah tersebut di Baruga Tinggimae rujab bupati Gowa, Senin (4/11), usai coffee morning lingkup pejabat Pemkab Gowa.
Awaluddin mengatakan, sebanyak 25 ribu bidang tersebut terbagi dalam lima kecamatan, yakni Kecamatan Pallangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng Barat.
”Untuk lima kecamatan ini dibagi lagi pada 10 desa, yaitu Desa Parangbanoa (Pallangga) 1.000 bidang, Kelurahan Bontonompo 2.500 bidang, Desa Katangka 2.000, Desa Bontobiraeng Utara dan Desa Bontobiraeng Selatan (Bontonompo selatan) masing-masing 3.000 bidang, Desa Manjalling 2.500, Desa Tubajeng, Desa Lempangan, Desa Bone 3.000 bidang, dan Desa Salajo 2.000 bidang,” jelasnya.
Dikatakan Awaluddin, syarat mendaftarkan tanah dan mendapatkan sertifikat itu harus ada akte jual beli, pembayaran pajak, keterangan waris, sporadik dan syarat tanda pengenal umum lainnya.
”Semoga yang sudah terdaftar terpenuhi semuanya dan diimbau yang berhak menerima sertifikat harus pemilik tanah terdaftar. Kalaupun diwakili, harus ada surat kuasa dari pemilik tanah,” jelas Awaluddin.
Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengimbau para camat dan desa agar segera mensosialisasikan ke masyarakatnya terkait PTSL ini agar bisa hadir langsung nantinya saat melakukan penentuan batas tanah dan bisa tuntas pada tahun 2020 nanti. Sehingga target yang diberikan nantinya bisa bertambah.
”Jadi para camat yang hadir segera sosialisasikan sampai ke bawah karena gratis. Namun tetap jika ada kelengkapan administrasi seperti materai, patok tanah, hingga fotocopy ditanggung pemilik tanah,” tambah Wabup.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan para SKPD untuk memperhatikan aset tanah pemerintah kabupaten yang terkena PTSL untuk dilaporkan dan akan diprioritaskan BPN berdasarkan arahan dari Deputi Pencegahan BPK.
”Tentu kami sebagai Pemerintah Kabupaten Gowa sangat bersyukur. Karena masyarakat bisa lebih terjamin. Semoga kasus sengketa tanah di desa ini bisa diperkecil dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas hukum. Jadi dimohon kepada masyarakat agar digunakan sebaik mungkin,” kata Wabup. (sar/mir)
25 Ribu Bidang Tanah di Gowa Segera Disertifikatkan
