Site icon Berita Kota Makassar

Pelajar Mengaku Perempuan, Rekam Video Bugil saat VC

SIDRAP, BKM — Kejadian ini mengingatkan kita untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Karena bisa saja menjerumuskan ke hal-hal yang negatif dan merugikan.

Namanya Arman. Usia 40 tahun. Beralamat di Lawawoi, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap. Ia melapor ke polisi usai dirinya menjadi korban pemerasan modus baru melalui media berbagi pesan WhatsApp (WA). Peristiwanya pada Sabtu (2/11).
Dalam percakapannya, pelaku mengaku seorang perempuan. Belakangan terungkap dia seorang pria yang memerasnya dengan bukti video bugil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Resimen Mobile (Resmob) Reskrim Polres Sidrap langsung turun melakukan penyelidikan. Dalam waktu 2×24 jam, perburuan membuahkan hasil. Dua orang pria berhasil diringkus.

Mereka masih berstatus sebagai pelajar. Masing-masing Vito Adrian alias Vito (17), warga Tanrongi, Desa Padangloang, Kecamatan Pitumpanua, Wajo. Dan Asraf Nabil Najwan (18), beralamat di Bola Bakka, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Dalam laporan polisi bernomor: LPB/98/XI/2019/SPKT/SSL/SIDRAP/SEK.WTP tertanggal 2 November 2019, korban menjelaskan kasus pemerasan yang dialaminya. Bermula ketika korban dan pelaku melakukan komunikasi melalui video call (VC) WhatsApp.
Saat itu, pelaku menggunakan video wanita bugil dan diam-diam merekamnya. Korban tidak menyadari hal itu.
Oleh pelaku, hasil rekaman tersebut dipergunakan untuk melakukan pemerasan. Ia mengancam korban, jika tidak menyerahkan yang yang diminta, maka rekaman videonya akan disebarkan. Akhirnya, dengan terpaksa Arman memenuhi permintaan tersebut. Ia mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening pelaku.
Penangkapan terhadap keduanya dipimpinlangsung Kepala Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap Aiptu Abd Halim. Mereka diback up tim Resmob Polda Sulsel.
Kedua pelaku berhasil dibekuk di Jalan Veteran I, Kelurahan Bolapabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Senin (3/11).
”Selaam dua hari dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tim yang turun bersama Resmob Polda Sulsel dan diback up unit Resmob Polres Wajo,” ungkap Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, Selasa (5/11).
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, menjelaskan modus pelaku Vito menjalankan aksinya. Awalnya, Vito ia berpura-pura sebagai wanita dan menghubungi korban melalui video call WA.
”Tersangka menggunakan video bugil wanita dari HP Realme 5 Pro dan meletakkan di depan layar HP Xiaomi Redmi 4A yang digunakan untuk video call, sehingga seolah-olah dirinya seorang wanita yang berhadapan langsung dengan korban,” ungkap Benny Pornika, kemarin.
Selanjutnya, kata dia, pelaku merekam menggunakan aplikasi perekam layar bawaan Xiaomi. Setelah itu ia menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang.
”Pelaku juga mengancam, apabila korban tidak mengirimkan uang, maka video rekamannya akan disebarkan ke media sosial,” ungkap kasat alumni Akpol 2009 ini.
Hingga kemarin, Vito dan rekannya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sidrap. Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Yakni satu buah gawai Realme 5 Pro. Satu unit gawai Xiaomi Redmi 4A. Selembar kartu ATM BRI.
Keduanya dijerat pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (ady/rus/b)

Exit mobile version