Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Cabul Diringkus Polisi

SIDRAP, BKM — Polres Sidrap mengungkap kasus pencurian dan ancaman kekerasan termasuk perbuatan cabul. Tersangka Kelli (32) diciduk, Selasa (4/11) pagi di Jalan Lasiwala Sidrap. Kelli ditangkap setelah dilapor korban Darmawati (40).
Atas dasar LP : LPB/61/X/2019/SPKT/SSLa/SIDRAP/SEK. MT, tanggal 14 Oktober 2019, Unit Khusus Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin AIPTU Abd Halim, S.Sos, dibackup Tim Jatanras Direskrimum Polda Sulsel menangkap Lakelli ditempat persembunyiannya di Desa Lasiwala.
Pelaku diduga sebagai pelaku pencurian handphone korban. Tak hanya itu, pelaku sebelumnya juga melakukan pencabulan disertai ancaman kekerasan kepada korban.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono,SIk,MH melalui Kasat Reskrim AKP Benny Pornika,SIk membenarkan Lakelli terlibat tiga kasus sekaligus dalam satu TKP dari seorang korbannya.
“Penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan dan perbuatan cabul,” jelasnya.
Benny menjelaskan tersangka mengakui perbuatannya, dan alat bukti yang disita berupa 1 buah HP Vivo Y71 disita sebagai barang bukti juga telah dijual ke orang lain bernama Darwis Kandang seharga Rp500 ratus.
Saat kejadian pelaku masuk kedalam rumah dan meraba tubuh korban yang sedang tidur. Korban terbangun dan melihat ada orang lain di kamarnya. Pelaku langsung kabur tapi berhasil membawa kabur 1 buah HP Vivo Y71 dan 1 buah HP Vivo Y53 yg diletakkan diatas lemari.
Korban dan dibantu anak laki-lakinya berusaha menghentikan pelaku tapi pelaku mencekik leher korban lalu meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF warna merah putih.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (ady/C)

Exit mobile version