Site icon Berita Kota Makassar

Wow, Dewan Minta Rp 7 M

ENREKANG, BKM — Wow…ngambeknya anggota DPRD Enrekang berbuah manis. Pokok pikiran (Pokir) yang semula tak diakomodir kini Pemkab memilih melunak. Pokir hasil reses 2019 yang diakomodir tidak seluruhnya tapi hanya sebagian.

Pemkab hanya mengakodomir Pokir sebagian karena permintaan anggota dewan yang terlalu fantastis yakni Rp5-Rp7 miliar per anggota.
“Pemkab bilang, Insya Allah adaji itu Pokir dewan,” ujar Andi Aswan, legislator PKS dari balik ponselnya, Selasa (5/11).
Hanya saja lanjut Aswan tidak semua usulan Pokir diakomodir. Apalagi setiap anggota meminta terlalu tinggi. “Janji Pemkab Pokir dewan yang diakomodir tapi tidak sampai Rp 7 miliar per anggota,” tambahnya.
Dia mengatakan, pihaknya merespon baik adanya pokir dewan. Karena anggota lahir dari rakyat kembali ke rakyat. ,”Pokir ini kembali ke rakyat, masak masyarakat tidak diakomodir permintaanya,”ungkap Aswan.
Sebelumnya, anggota DPRD Enrekang ngambek setelah Pokir hasil reses penjaringan aspirasi dari masyarakat pada Januari 2019 tak diakomodir oleh Pemkab. Padahal, pokir yang diajukan anggota DPRD wajib hukumya diakomodir dalam menjalankan pembagunan di daerah sesuai Permendagri No 86 Tahun 2017 terkait penyusunan rancangan awal RKPD.
DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok DPRD sesuai hasil reses penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan. Lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. “Permendagri No.86 pada pasa 78 pokir dewan sangat dijelaskan itu lahir dari ide anggota DPRD saat terjun di dapil untuk reses. Dalam Permendagri No.33 tahun 2019 bahwa pokir terangkum dalam dokumen RKPD. Tapi kali ini tak satupun pokir yang diakomodir di KUA PPAS,”kesal Andi. (her/)

Exit mobile version