MAROS, BKM — Pelaksanaan operasi zebra di wilayah hukum Polres Maros telah berakhir pada Selasa (5/11). Selama pelaksanaan operasi zebra yang digelar selama 14 hari, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros menindak sekitar 1.325 kendaraan.
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Ameliah Normadia, menuturkan, umumnya pelanggaran yang ditilang adalah roda dua, berupa kelengkapan surat-surat. Sedangkan pemberian surat teguran dilakukan terhadap 100 perkara. Dijelaskan, pengendara yang menggunakan sepeda motor masih jadi yang terbanyak bila dibandingkan kendaraan roda empat.
Dia menuturkan, pengendara yang menggunakan sepeda motor masih jadi yang terbanyak dengan jumlah 1088 unit. Jumlah ini meningkat bila dibanding tahun lalu, yang hanya 480 unit. Pelanggaran mobil penumpang tahun ini sebanyak 46 unit, meningkat dibanding tahun lalu 1 unit. Sedangkan mobil angkutan barang menjadi 53 unit, dari sebelumnya 15 unit. Dan mobil bus hanya 1 unit, turun dari sebelumnya 2 unit.
”Dari jumlah penindakan 1.325 tilang di antaranya kendaraan R2 maupun kendaraan R4. Jumlahnya mengalami peningkatan sebesar 141 persen. Hasil operasi tahun ini didominasi oleh pengendara anak di bawah umur yang berusia antara 16 sampai 20 tahun,” ujarnya.
Dia mengimbau agar warga berkendara dengan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Pasalnya, kelalaian berkendara bukan saja membahayakan diri sendiri, melainkan pengguna lain juga.
Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard Andrians, mengatakan, operasi Zebra yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut menempatkan Polres Maros menduduki urutan kedua di jajaran Polda Sulsel di bawah Polrestabes Makassar.
”Ada 8 skala prioritas yang ditekankan dalam pelaksanaan operasi itu. Dari skala prioritas tersebut pelanggaran tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta penggunaan helm tidak ber-SNI menempati urutan pertama dan kedua,” katanya. (ari/mir/c)
1.325 Kendaraan Kena Tilang di Maros
