MAKASSAR, BKM — Perseteruan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait pengelolaan Stadion Mattoanging, kian memanas. Perlawanan terus dilakukan oleh pihak YOSS.
Terbaru, YOSS mengancam untuk melakukan perlawanan secara fisik jika pemprov ngotot melakukan pengosongan di area stadion. Hal itu ditegaskan Hasan selaku kuasa hukum. Ia memberi keterangan pers di GOR Andi Mattalatta, Rabu (6/11).
Hasan menegaskan, pengosongan yang akan dilakukan oleh pemprov adalah sebuah pelanggaran hukum. Karena tindakan itu sebuah pengambilan paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang ada upaya pengosongan paksa yang dilakukan oleh pemprov, saya katakan itu sudah pelanggaran hukum. Pengambilan paksa tidak boleh, kecuali kalau tidak menghargai hukum. Kalau pemprov datang dengan caranya sendri, artinya hukum tidak dihargai,” tegasnya.
Olehnya, lanjut Hasan, pihak YOSS pasti akan melakukan perlawanan. Mereka akan menghadirkan massa. Bahkan perlawanan secara fisik pun sudah disiapkan.
Hasan mengingatkan kepada pihak pemprov, jika pengosongan benar dilakukan, ia memprediksi akan banyak dampak negatifnya. Termasuk timbulnya korban.
“Kalau langkah pemprov seperti itu, maka dampak negatifnya sangat berbahaya. Misalnya jika terjadi bentrok, dari massa pemprov maupun YOSS, ada jatuh korban, siapa yang bertanggung jawab,” cetus Hasan.
Pihak YOSS sendiri, per tanggal 5 November 2019 telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan ini terkait sengketa pengelolaan Stadion Mattoanging.
Hasan mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan di PTUN Makassar dengan nomor perkara: 119/G/2019/PTUN-MKS. Gugatan terkait surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS.
Langkah hukum ini, menurut Hasan, tidak sertamerta dilakukan. Hasan mengakui, pihaknya telah melakukan jalur persuasif terlebih dahulu.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum lainnya sebelum mengajukan gugatan. Kami beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak pemprov, maupun jaksa pengacara negara. Namun tidak juga menemukan kesepakatan,” jelasnya.
“Terakhir pertemuan dengan pemprov tanggal 20 Oktober membahas masalah ini. Karena tidak ada kesepakatan, esok hari YOSS mengajukan keberatan kepada pihak pemprov terkait KONI. Gugatan sudah kami layangkan, tapi tidak ada tanggapan sama sekali terkait dengan surat keberatan kami,” tambahnya.
Hasan pun berharap, dengan adanya gugatan ke PTUN ini, pekan depan sudah mulai pemanggilan para pihak. Baik pihak YOSS selaku penggugat, maupun Pemprov Sulsel.
“Kami sudah siapkan data. Banyak. Itu akan jadi senjata kami di pengadilan. Yang jelas bukti nyata kami, YOSS sudah menguasai ini tahun 1957 sampai sekarang. Jadi mulai 1957 sampai hari ini, YOSS tidak pernah meninggalkan tempat ini. Kalau bukti-bukti yang lain, nanti di pengadilan,” kuncinya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan, pemprov sebenarnya tidak mau terjadi konflik. “Tapi kalau memang YOSS mengajukan gugatan, silakan menempuh jalur hukum,” ujar Abdul Hayat, kemarin.
Dia menekankan, bukti kepemilikan lahan Stadion Mattoanging itu ada di Pemprov Sulsel. Karena itu pihaknya tidak merasa khawatir jika YOSS mengajukan gugatan ke PTUN.
Lebih jauh dia mengemukakan, sudah lama masyarakat Sulsel rindu kehadiran stadion yang representatif. Mereka sangat berharap agar perbaikan dan rehabilitasi stadion segera dilaksanakan.
“Dan seperti itu memang keinginan Bapak Gubernur juga,” ungkap Abdul Hayat. (nug-rhm/rus)
Seteru YOSS-Pemprov Kian Memanas
