PAREPARE, BKM — Sidang perdata seorang anak menggugat ayah kandungnya di PN Parepare terkait deviden perusahaan SPBU milik tergugat H Mukti, Rabu (6/11.
Ibrahim Mukti selaku penggugat melalui persidangan dengan menghadirkan saksi paman dari penggugat atau saudara kandung tergugat telah memberikan keterangan jelas bahwa perusahan milik tergugat itu punya hak terhadap anaknya (Penggugat).
Dalam persidangan menjelaskan saksi bahwa pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Penggugat juga punya saham diperusahaan SPBU yang terletak di Soreang Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khusnul Khatimah didampingi dua hakim anggota yakni Novan dan Krisfian, menutup sidang untuk agenda keterangan saksi penggugat dan tergugat.
Diluar sidang, saat para wartawan mewawancarai tergugat, Mukti telah mengecam dan tidak mau mengakui anaknya lagi.
Mukti kecewa atas sikap anaknya yang telah menggugat dirinya mengenai harta tersebut, “Saya kecewa, itu bukan anak saya lagi,” ujar Mukti didampingi pengacaranya dan anaknya yang lain.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Moh Y Rendy, kliennya tidak mau melawan orangtuanya bahkan dalam persidangan keinginan penggugat mau damai tapi ternyata harapan itu tidak ada.
Bahkan tergugat tidak mau akui lagi penggugat sebagai anak kandungnya dan dikeluarkan daftar keluarga membuat penggugat merasa sedih.
Tapi itulah reziko dalam perkara ini, yang mestinya berujung damai dan hak seorang anak juga bisa dinikmati sama dengan saudaranya yang lain.
“Kami harap notaris hadir untuk mengungkap kebenaran masalah ini agar jangan ada perselisihan kedua bela pihak yang berujung putusnya hubungan antara ayah dan anak,”tuturnya. (smr/D)
Anak Gugat Ayah Gegara Deviden
