MAMUJU, BKM — Komisi II DPRD Sulbar melakukan hearing dengan pihak perusahaan sawit untuk membahas harga sawit di Provinsi Sulbar. Komisi II melalui Sukri Umar, Taufik, dan Bongga Langi mempertanyakan soal invoice yang dilakukan pihak perusahaan terhadap harga sawit di Sulbar.
Pertemuan yang berlangsung di lantai 3 gedung DPRD Sulbar, Senin (11/11), turut dihadiri pihak Dinas Perkebunan Sulbar, Waris. Sedangkan dari pihak perusahaan, masing-masing PT Astra Group, PT Unggul, PT Triniti, dan PT Global.
Pihak dewan mempermasalahkan pada dokumen harga Tandan Buah Segar (TBS). Dimana, dewan juga meminta perusahaan untuk transparansi terhadap pembelian dan harga sawit tersebut kepada petani.
”Lebih bagusnya kita bersama-sama melakukan komunikasi ke kementerian pertanian terutama mengenai Permentan (peraturan menteri pertanian). Sehingga ada kejelasan terhadap persepsi tersebut. Jadi kita bisa satu arah terhadap kebersamaan pada Permentan tersebut,” kata Komisi II DPRD Sulbar, Sukri Umar.
Novri dari perusahaan PT Unggul Lestari, di hadapan anggota dewan, mengakui kalau memang ada penurunan terhadap sawit secara nasional. Kalau berbicara tentang transparansi terhadap buah sawit di Sulbar, maka sawitlah yang paling banyak memberikan secara transparansi.
Sedangkan Tugiran dari PT Astra Group, menyatakan, pihak perusahaan tidak memberikan invoice. ”Yang telah kita terapkan berdasarkan harga yang kami lakukan kepada masyarakat petani di Sulbar ini,” katanya.
Hal senada disampaikan perwakilan dari PT Trinitii. Dijelaskan, dokumen penjualan itu berbentuk nilai rata-rata. Dan di dalam invoice itu semua sudah ada baik pada biaya angkutan.
Sementara itu, Lutfi dari PT Global, mengatakan, rencana komisi II DPRD Sulbar akan melakukan ke kementerian pertanian terhadap penafsiran masalah humumnya, jika ada tafsiran seperti itu, maka tidak semua masalah masalah penasifran itu disalahartikan. (alaluddin)
Soal Harga Sawit per TBS. Komisi II Desak Perusahaan Perlihatkan Invoice Secara Transparan
