MAKASSAR, BKM — Senin dini hari (11/11), sekitar pukul 01.00 Wita. Aksi kejar-kejaran terjadi di Jalan AP Petta Rani. Sejumlah pria personel kepolisian Tim Hiu Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar yang menenteng senjata, memburu seorang pria.
Lelaki tersebut mencoba melarikan diri dari kawalan petugas. Suara pistol menyalak tiga kali. Seorang petugas berteriak untuk meminta pria tersebut berhenti. Namun ia bergeming. Senjata polisi kembali metetus. Barulah dia berhenti dan berteriak minta tolong.
Selanjutnya, aparat kepolisian mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis. Usai pengangkatan proyektil oleh tim medis, selanjutnya petugas kepolisian menggiringnya ke Makopolrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Astetika mengungkapkan, lelaki yang ditembak itu bernama Akbar. Ia ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
”Terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, karena mencoba melarikan diri saat digiring dalam pengembangan kasus. Ia diminya menunjukkan barang bukti narkotika yang dikuasainya,” ujar AKBP Diari, kemarin.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Diari, barang haram lainnya ia sembunyikan di Jalan AP Petta Rani, Kecamatan Rappocini. Hanya saja proses pengembangan tak berjalan mulus. Akbar melakukan perlawanan untuk mencoba kabur dari kawalan petugas.
Perwira dua bunga melati di pundaknya itu melanjutkan, saat Akbar diminta menunjuk lokasi, ia tetiba menyerang petugas dengan cara memukuli dan mendorongnya. Kesempatan itu lalu dimanfaatkan Akbar untuk lari.
Sebelumnya, kata Diari, Akbar (24) bersama istrinya Nur Susil Susanti Dg Tata (25), melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial Fj (16) dalam melancarkan aksinya untuk mengedarkan sabu. Pasutri dan kurirnya itu ditangkap oleh Tim Hiu Satres Narkoba Polrestabes Makassar pada hari Sabtu (9/11) sekitar pukul 21.30 Wita.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Hiu Polrestabes Makassar. Polisi turun melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan sabu di Jalan Bontoduri 10 Lorong 4, Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate.
Dari penyelidikan, terkuak identitas komplotan ini. Tim Hiu kemudian menggerebek sebuah kamar rumah kos yang dihuni pelaku. Akbar dan Nur beserta Fj berhasil dibekuk. Penggeledahan pun dilakukan. Di dalam kamar ditemukan beberapa barang bukti jenis sabu.
Dalam interogasi polisi, Akbar mengakui bahwa barang haram yang disita dan dikuasai itu miliknya. Ia sudah tiga bulan menggeluti bisnis ilegal ini. Akbar mengaku mendapatkan bayaran Rp200 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijualnya.
Dari pengakuan Akbar pula, terungkap bahwa ia mendapatkan sabu dengan diarahkan oleh seorang lelaki berinisial IN. Ia kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka memperoleh barang itu setelah diarahkan oleh lelaki IN. Ia lalu mengambil sabu tersebut yang telah ditempelkan di depan sebuah bengkel motor Jalan Sungai Saddang. Tersangka sudah lima kali mengambil sabu. Setelah itu melibatkan istri dan seorang remaja mengedarkannya,” ungkap Diari.
Dari penangkapan ketiganya, kata Diari lagi, sejumlah barang bukti berhasil disita. Di antaranya satu paket plastik besar berisi sabu-sabu dengan berat 25 gram. Satu alat isap (bong) lengkap dengan pirex kaca. Empat saset plastik kecil kosong. Dua saset plastik besar kosong. Satu korek api. Satu unit ponsel Android merek Vivo warna merah, dan satu dompet. (ish/rus)
Libatkan Remaja Jadi Kurir, Suami Ditembak
