Site icon Berita Kota Makassar

November, Harga TBS di Sulbar Rp1.029,08

MAMUJU, BKM — Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar bersama perusahaan kelapa sawit dan para kelompok tani di Sulbar menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk bulan November 2019.
Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sulbar, Abd Waris, berlangsung di Hotel Berkah Mamuju, Senin (11/11). Perusahaan sawit yang ikut dalam rapat tersebut, di antaranya PT Astra Group, PT Global, PT Wahana, dan PT Triniti.
Sejumlah kelompok tani sawit dari tiga kabupaten di Sulbar, yakni dari Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu, ikut dalam rapat ini. Juga Kadisbun Kabupaten Pasangkayu, Kadisbun Kabupaten Mamuju Tengah, serta perwakilan dari Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), Andi Kasruddin.
Kadisbun Sulbar, Abd Waris, menyampaikan, dirinya bersama para perusahaan sawit telah menghadiri pertemuan di DPRD Sulbar. Dalam rapat tersebut ditekankan, dalam pengambilan kebijakan dan penetapan harga TBS, tidak ada lagi kata tidak transparan.
”Proses penetapan harga kita laksanakan bersama tim, di antaranya pihak perusahaan dan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” papar Abd Waris.
Kadisbun Sulbar meminta kepada seluruh perusahaan dapat memberikan penyampaian setiap enam bulan dengan melampirkan laporannya. Dan itu adalah tanggung jawab perusahaan. Juga, perusahaan dapat melaporkan perkembangan dan realisasinya. Sehingga akan diketahui pada setiap perusahaan.
Sesuai peraturan menteri pertanian, setiap perusahaan wajib melampirkan laporannya. Dan ini perlu dipahami kepada setiap perusahaan. Sehingga setiap perusahaan itu dapat melakukan pertanggungjawaban pada laporannya.
”Yang jadi pertanyaan adalah karena harga CPO yang ada di Papua lebih tinggi dibandingkan harga TBS yang ada di Sulbar. Justru inilah menjadi pertanyaan terhadap harga yang diterapkan di Sulbar ini. Sementara kalau melihat medan dan dekatnya antara Jakarta dan Sulbar ini, kenapa justru Sulbar di bawah harga dari Papua.terhadap harga tandan buah segar,” ungkap Kadisbun.

Menyikapi pernyataan dari Kadisbun Sulbar terkait harga TBS sawit, para petani sawit ini mengharapkan kepada Kadisbun Sulbar untuk dapat menetapkan harga TBS setinggi-tingginya. ”Kalau bisa tetapkan setinggi-tingginya dan jangan takut. Kami para petani sawit di belakang bapak Kadis perkebunan,” kata masyarakat petani menyemangati Kadisbun Sulbar, Abd Waris.

Dalam penetapan harga TBS, seperti disampaikan Kadisbun, Abd Waris, perlu ada kesepakatan bersama. Juga untuk harga dalam perhitungan indeks K dan harga FBO bersi minyak kelapa sawit (CPO), maka harga pada bulan November 2019, maka indeks K 77,50 persen, jadi dalam penetapan harga tersebut dan telah diputuskan berdasarkan perhitungan pada indeks K tersebut, sehingga tim menentukan dan menetapkan harga TBS pada bulan November 2019 sebesar Rp1.029,08.

Sementara itu, Tugiran dari PT Astra Group menyampaikan, dalam penetapan pada CPO itu, semua punya pabrik di luar Sulawesi Barat. Mereka membeli sawit dengan harga sama. Untuk saat ini, dalam menyikapi masalah harga di Sulawesi dan kenapa di Sulbar rendah. (ala/mir/c)

Exit mobile version