Site icon Berita Kota Makassar

Draft KUA Belum Disetor, Gaji Anggota Dewan Terancam

MAKASSAR, BKM– Lambannya penyetoran draft KUA-PPAS (Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) oleh Pemerintah Kota Makassar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menjadi alasan kalau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2020 hingga kini belum dibahas.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappile. Menurutnya, saat ini pembahasan APBD Pokok 2020 terkendala draft KUA-PPAS yang tak kunjung disetorkan ke DPRD Kota Makassar. Padahal pembahasan anggaran pokok 2020 sudah seharusnya berjalan dan terlaksana.
Tim penyusun anggaran pun diberikan batas waktu untuk menyetor draft KUA-PPAS paling lambat 18 November. Dan sebelum itu DPRD Kota Makassar akan menggelar monitoring dan evaluasi bersama mitra untuk membahas program yang akan dibawa ke RAPBD Pokok.
“Kami di DPRD Kota Makassar sudah memanggil pejabat Bappeda untuk menjelaskan penyebabnya. Disampaikan memang mereka belum siap. Beberapa SKPD belum setor program-programnya,” ungkap Andi Suhada, Rabu (13/11).
Andi Suhada menegaskan, akhir November draft KUA-PPAS sudah harus diparipurnakan. Jika tidak dan lewat jadwal, maka anggota DPRD Kota Makassar terancam tidak menerima gaji selama enam bulan sebagai imbas dan konsekuensinya.
Dia menambahkan, untuk dua minggu terakhir menjelang akhir bulan, DPRD harus menggenjot pembahasan RAPBD untuk mengefektifkan waktu yang tersisa. Bahkan hari libur pun akan dikorbankan.
“Sudah pasti harus maraton selama dua minggu, tidak kenal libur lagi karena segera mungkin dan bagaimana kami harus selesaikan ini,” tegasnya. (arf)

Exit mobile version