SIDRAP, BKM — Pengadilan Agama (PA) Sidrap sepekan terakhir menangani 23 perkara dispensasi nikah.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Sidrap, H Ali Hamdi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/11) mengatakan perkara yang ditangani sejak ditetapkannya revisi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada Oktober lalu.
“Di pasal 7 ayat 1 dalam UU baru itu disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19,” ujarnya.
Mereka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan dispensasi nikah bagi yang belum cukup umur berdasarkan pasal 7 ayat 2. Sebelum UU tersebut direvisi wanita memiliki batas umur 16 tahun baru boleh menikah. Tetapi sekarang sudah tidak boleh lagi.
Sebelum direvisi PA Sidrap sudah menangani ratusan perkara dispensasi mulai awal 2019. “Jika ditambah saat ini, ada sekitar 228 perkara dispensasi yang kita tangani mulai Januari hingga November ini,” jelasnya.
Sekedar diketahui, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
(ady/C)
PA Tangani 23 Perkara Dispensasi
