JENEPONTO, BKM–Tidak hanya Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra, namun sebelumnya, istri Paris Yasir juga diusul untuk diganti sebagai Ketua DPRD didaerah tersebut.
Terkait adanya SK pergantian Ketua DPRD Jeneponto Hj Salmawati Paris kepada H Aripuddin beberapa waktu yang lalu, Andi Baso Sugiarto (ABS) menegaskan akan menindak lanjuti SK pergantian pimpinan Ketua DPRD Jeneponto. “Kami selaku pengurus baru akan secepatnya melakukan pergantian ini dengan dasar surat keputusan (SK) pimpinan pusat dan ini wajib dilaksanakan. Bagi kami sebagai pengurus baru. Dan apabila ada yang mau menghalangi proses ini, minta maaf saya tidak mau mendengar hal semacam itu bagaimana proses ini cepat selesai tentang pergantian pimpinan DPRD Jeneponto,”ujar ABS.
Saat ini, ABS juga telah resmi mengantongi SK selaku Ketua DPC Gerindra Jeneponto dari DPP Gerindra tertanggal 31/10/2019.
ABS menuturkan, pergantian ketua di partai politik adalah hal yang wajar. Ia pun berharap pada kader untuk sama-sama membesarkan partai.
Ada poin penting yang diperlu dicamkan dan dipatuhi yaitu menyadari bahwa terpilihnya sebagai anggota DPRD dan pimpinan DPRD dari Fraksi Gerindra adalah atas nama besar Partai Gerindra dan nama besar ketua dewan pembina dan ketua umum,”jelas ABS, di kediamannya, Jalan Kesehatan Bontosunggu, Rabu (13/11).
ABS mengatakan bahwa anggota dewan harus menyadari sepenuhnya bahwa Partai Gerindra adalah alat perjuangan untuk membela negara dan rakyat, dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 serta UUD 1945.
Untuk itu, anggota dewan akan menjalankan amanah dari partai dengan sebaik-baiknya demi kebesaran partai di tempat mereka bertugas sebagai wakil rakyat.
Dijelaskan bahwa anggota dewan dan pengurus partai harus selalu tunduk dan patuh kepada anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai sertai peraturan-peraturan partai dan norma-norma partai yang berlaku.
Selain itu, selaku anggota dewan maupun pengurus harus selalu berkoordinasi dengan DPC, DPD, dan DPP Partai Gerindra, baik itu dalam pembahasan terkait anggaran penerimaan dan belanja daerah dan setiap pengambilan keputusan penentuan kebijakan yang bersifat strategis, serta berhubungan kepentingan rakyat. (krk/rif/c)