MAKASSAR, BKM — Tiga orang lelaki, sambil berpengangan melangkah tertatih. Mereka lalu dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolrestabes Makassar. Masing-masing Amir, Arwan, dan seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari, Kota Makassar, bernama Rusdin alias Black.
Polisi menembak ketiganya karena melakukan perlawanan saat digiring untuk pengembangan kasus, Kamis (24/11). Petugas meminta untuk menunjukkan barang bukti kejahatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Aparat sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan langkah mereka. Hanya saja tak digubris. Tindakan tegas dilakukan dengan menembak kaki ketiganya. Barulah upaya pelarian terhenti.
Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Astetika, mengatakan pengungkapan tiga komplotan sabu ini bermula pada hari Rabu (13/11). Bermula dari informasi pihak Rutan Klas I Makassar.
Tim Elang Satres Narkoba kemudian turun melakukan penyelidikan. Terungkap bahwa salah seorang napi bernama Rusdin yang akrab disapa Black mengusai barang haram jenis sabu.
Tak lama berselang, diperoleh informasi dari petugas rutan bahwa telah ditemukan barang titipan berupa alat pengisi baterai (charger) laptop. Tim Elang langsung bergerak ke rutan. Alat yang telah dimodifikasi itu kemudian diperiksa. Ternyata di dalamnya berisi sabu seberat 50 gram. Polisi lalu mendalami asal muasal barang haram tersebut.
Black yang menguasai sabu lalu menjalani pemeriksaan intensif. Hasilnya, identitas terduga pemilik barang haram itu berhasil dikantongi.
Usai diinterogasi, Black kemudian digiring untuk menunjukkan lokasi persembunyian seseorang yang disebutkannya. Ia beralamat di Kabupaten Gowa.
Sebuah rumah dikepung Tim Elang. Di depan petugas, pria bernama Amir tak bisa berkelit. Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya ditemukan barang bukti lima saset sabu.
Menindaklanjuti ‘nyanyian’ kedua tersangka, petugas kembali menggiring mereka dari Gowa. Kali ini keduanya diminta menunjukkan kediaman rekannya yang beralamat di Jalan Baji Dakka, Makassar.
Lagi-lagi Tim Elang menggerebek sebuah rumah. Seorang pria yang ada di dalam mencoba melarikan diri. Namun lokasi sudah diblokade. Orang yang menjadi target bernama Arwan, berhasil diringkus saat sedang pesta sabu. ”Dari tangannya diamankan barang bukti berupa delapan saset sabu siap edar,” ujar Diari.
Lebih lanjut mantan wakapolres Wajo ini mengungkapkan, bahwa salah satu dari ketiga tersangka, yakni Amir bukan pertama kali tertangkap dalam kasus narkoba. Namun, sudah berstatus sebagai residivis untuk kasus yang sama.
“Tersangka Amir sudah berstatus residivis. Ia baru tiga bulan bebas, setelah menjalani vonis dua tahun dan sekarang berbuat lagi,” tambah Diari.
Dalam kasus ini, tersangka Arwan bertindak sebagai pemasok sabu masuk ke rutan. Barang haram tersebut diterima oleh Black berdasarkan pesanannya seberat 50 gram. Black yang kemudian mengedarkannya di rutan. (ish/rus)
Napi, Residivis, dan Pemasok Sabu Ditembak
