MAMUJU, BKM — Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, AKBP Hj Mashura, mewakili Kapolda menghadiri rapat tim badan koordinasi pengawasan aliran paham keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem), Rabu (20/11).
Rapat Bakor Pakem yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenag Provinsi Sulbar ini juga dihadiri langsung Kakanwil Kemenag Provinsi Sulbar Kabinda, Wakajati Sulbar, perwakilan Danrem 142 Tatag, perwakilan Dir Intelkam, Kesbanpol, para sraf Kemenag provinsi, FKUB, MUI, dan undangan lainnya.
Kepala Kementerian Agama Provinsi Sulbar, dalam sambutannya mengatakan, terkait maraknya paham-paham yang tidak sesuai tuntunan agama tertentu, wadah ini (Bakor Pakem) diharapkan mampu mengantisipasi gerakan kelompok-kelompok yang menyebarkan paham-paham yang menyalahi syariat.
Untuk itu, pada kesempatan ini pihaknya berharap ada solusi yang dapat dituai bersama dalam menjaga kondisi Kamtibmas dari penyebaran ajaran-ajaran yang tidak sesuai ajaran agama tertentu.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama Provinsi Sulbar juga telah menetapkan 10 kriteria aliran sesat menurut Majelis Ulama Indonesia, yaitu mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam, menyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan Sunnah, menyakini turunnya wahyu setelah Al Quran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran Al Quran, melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadits Nabi Sallalahualaihi Wasallam sebagai sumber ajaran Islam, menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak lima waktu, serta mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Kabid Humas, Hj Mashura, dalam kesempatan tersebut menyarankan dan sepakat atas masukan seluruh pihak untuk bergerak secara terpadu dalam mengantisipasi paham-paham yang tidak sesuai dengan ajaran agama tertentu.
Di samping itu, pihaknya berharap ada keputusan yang jelas dalam rapat kali ini terkait penanganan paham-paham atau aliran yang tidak sesuai syariat. Sehingga informasi tidak bias di tengah masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan.
”Isu-isu yang ada memang sangat perlu didalami terlebih dahulu sebelum betul-betul menetapkan kelompok tertentu menyebarkan pemahaman yang tidak sesuai dengan syariat,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat, tim Bakor Pakem belum mengambil tindakan karena masih terus melakukan upaya koordinasi terkait paham atau aliran dugaan menyimpang. Sekaligus menunggu fatwa MUI sebagai dasar Bakor Pakem untuk membuat keputusan.
”Di samping itu, untuk menginventarisir gerakan kelompok yang disinyalir menyebarkan paham yang menyalahi syariat, maka empat pilar (Kades, TNI/POLRI, dan penyuluh agama) akan diberdayakan dengan maksimal di wilayahnya masing-masing,” ujar Kabid Humas. (ala/mir/c)
Bakor Pakem Tangkal Paham Salahi Syariat
