Site icon Berita Kota Makassar

BLHD Periksa Rapor 48 Perusahaan

MAKASSAR, BKM — Dinas Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemprov Sulsel sementara melakukan tahap pemeriksaan untuk 48 perusahaan di Sulsel yang masuk dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2019.
Plt Kepala Dinas BLHD Sulsel, Andi Saraffah, mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KHLK) sementara melakukan verifikasi perusahaan. Dari jumlah 48 itu, ada satu tambahan perusahaan dari Luwu. Proper ini ibarat rapor perusahaan yang dinilai satu kali setahun. Hasilnya akan diumumkan akhir Januari tahun depan. “Sementara dalam tahap pemeriksaan, ada 48 perusahaan yang dinilai. ada satu perusahaan bertambah,” katanya, Rabu (20/11).
Ia menyebut, perusahaan yang diikutkan dalam Proper ini ada yang diajukan oleh perusahaan itu sendiri ke pemerintah, adapula yang ditentukan oleh pemerintah sendiri dan berdasarkan laporan dari penggiat lingkungan atau masyarakat.
Proper dilakukan berdasarkan laporan perusahaan berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang disampaikan dalam kurun waktu enam bulan setiap tahunnya.
“Jenis perusahaannya bermacam-macam. Kebanyakan industri. Tapi kita belum tahu hasilnya dan perusahaan mana saja. Sementara diverifikasi,” tuturnya.
Penghargaan terhadap perusahaan tersebut mencakup perlindungan lingkungan, pengendalian pencairan dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta potensi kerusakan lahan. Jika semua aspek terpenuhi, maka perusahaan akan mendapatkan peringkat warna biru. dan, jika tidak, semua aspek akan mendapatkan warna merah. Bahkan jika dinilai melanggar akan mendapatkan warna hitam.
Ia menjelaskan, tahun lalu dari SK Kementerian Lingkungan Hidup, ada 26 perusahaan meraih kategori biru, 5 kategori hijau dan 13 kategori merah. Ia mengaku akan tetap mendorong perusahaan agar taat dengan aturan. “Kalau Gold di Sulsel belum ada. Baru biru, hijau, merah. Hitam ada satu,” tambahnya.
Untuk penilaian proper merah, kata Saraffah, menunjukkan perusahaan telah berupaya melakukan pengelolaan lingkungan, namun baru sebagian yang mencapai hasil sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti tahun lalu, ada PT Barawaja meraih kategori hitam. “Perusahaan yang masuk kategori merah diminta untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya dengan batas waktu yang telah ditentukan. Kalau tidak, kita rekomendasikan izinnya dicabut hingga sanksi pidana,” tegasnya. (rhm)

Exit mobile version