SIDRAP, BKM — BPKD Kabupaten Sidrap memasang stiker tanda tidak bayar pajak serta menolak memasang/mengaktifkan alat pajak sistem online pada sejumlah warung makan di Kecamatan Maritengngae, Rabu (20/11).
Kabid Pengawasan dan Pengendalian PAD BPKD Sidrap, Habbabe mengatakan empat lokasi pungut pajak belum melakukan pembayaran pajak serta menolak pemasangan alat pajak dengan sistem online.
“Sebelum melakukan pemasangan stiker, pihak kami terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan teguran. Namun tidak diindahkan,sehingga harus dilakukan pemasangan stiker peringatan tanda menolak dipasangkannya alat pajak sistem online,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BPKD Nasaruddin Waris mengatakan, pemasangan stiker dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pungut pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Ini sejalan dengan instruksi KPK. Selain itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” tandasnya. (ady/C)
Warung Dipasangi Stiker tak Bayar Pajak
