MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur HM Nurdin Abdullah masih terus bergulir di Polrestabes Makassar. Penyidik kepolisian tetap memeriksa Jumras, mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel.
Jumras sebelumnya dilaporkan oleh NA terkait pengakuannya di depan sidang hak angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu. Ia menyebut adanya aliran dana dari pengusaha ke NA. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Jumras.
Kamis sore (21/11), Jumras menyampaikan permintaan maafnya ke Gubernur Nurdin Abdullah. Ia memberikan keterangan kepada wartawan tepat di lantai II Mapolrestabes Makassar. Tepatnya di depan pintu Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Izinkan saya pada hari ini menyampaikan niat secara terbuka, permohonan saya kepada Bapak Gubernur Sulawesi Selatan atas kekhilafan saya yang membuat nama baik beliau tercemar,” ungkapnya.
Dia mengaku permohonan maaf disampaikan secara sadar dan setulus-tulusnya. Dia berharap Gubernur Nurdin Abdullah bisa membuka pintu maaf dengan ikhlas dan menerima pemohonannya tersebut.
“Kepada beliau sebagai pimpinan saya dan sekaligus sebagai orang tua saya untuk bisa membuka pintu maaf dengan ikhlas, menerima permohonan maaf saya ini. Semoga beliau tetap dalam lindungan Allah,” ujarnya.
Saat sesi tanya jawab, Jumras tak bisa menjabat secara gamblang pertanyaan awak media. Seperti soal nasib laporan yang dimasukkan ke Polrestabes, termasuk bagaimana dengan laporan pencemaran nama baik yang dimasukkan gubernur.
“Kalau persoalan itu, silakan bicara dengan penyidik,” katanya singkat.
Termasuk ketika awak media menanyakan, apakah dengan permohonan maaf tersebut, dia mengakui jika apa yang disampaikan saat sidang hak angket di DPRD Sulsel beberapa waktu yang lalu adalah keliru.
“Saya no comment dulu. Yang saya lakukan hari ini adalah penyampaian permohonan maaf,” katanya singkat.
Diapun berharap bisa dipertemukan secara langsung dengan gubermur agar bisa menyampaikan secara langsung permohonan maaf tersebut.
Ini merupakan yang kedua kalinya Jumras menyampaikan permohonan maafnya. Sebelumnya, ia melakukan hal serupa melalui surat resmi yang diterima wartawan, Rabu (13/11).
Kanit Tipikor Polrestabes Makassar Iptu Supriadi Anwar usai mendampingi Jumras menyampaikan permohonan maafnya,
mengatakan terkait laporan pencemaran nama baik yang sudah dimasukkan gubernur, pihaknya menunggu sikap orang nomor satu tersebut.
“Apakah beliau akan mencabut laporan setelah Pak Jumras minta maaf, nanti dilihat perkembangannya,” ungkap Supriadi.
Dia melanjutkan, pihaknya sampai saat ini masih memproses laporan tersebut. Sudah ada 10 saksi yang diperiksa. Proses sudah masuk dalam tahap penyidikan untuk menentukan tersangka. Tahapan selanjutnya, akan dilaksanakan proses gelar perkara.
“Prosesnya masih berjalan. Sudah penyidikan. Untuk menentukan status tersangka itu nanti melalui gelar perkara. Jika gubernur mencabut laporannya, apakah statusnya tidak dilanjutkan lagi, itu nanti kita lihat,” jelasnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan penanganan kasus ini masih berproses. Jumras selaku terlapor masih berstatus saksi.
Terkait permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka oleh Jumras, Yudhiawan menegaskan itu boleh-boleh saja. Sebab kasus ini masuk delik aduan.
”Kasusnya bisa dihentikan sepanjang pelapor mau mencabut laporannya. Jadi kita serahkan kepada pelapor, apakah mau mencabut laporannya atau tidak,” ujar mantan Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ini.
Seperti diketahui, Jumras sebelumnya sempat berselisih dengan Gubernur NA sebagai buntut kasus sidang hak angket. Jumras memberi keterangan tertutup di sidang hak angket DPRD Sulsel, namun akhirnya bocor ke publik dan menyebabkan dia dilapor pidana oleh Nurdin Abdullah.
Keterangan Jumras di sidang hak angket menjadi bola liar menyudutkan gubernur NA. Atas keterangannya itu dia akhirnya dilapor pidana melakukan pencemaran nama baik.
Jumras akhirnya diperiksa di Polrestabes Makassar, Senin (16/9) dalam kasus pidana pencemaran nama baik namun dalam status saksi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah secara tersirat mau memaafkan Jumras. Meskipun surat permohonan maaf Jumras belum pernah dia lihat.
“Saya bilang Allah saja pemaaf, apalagi kita manusia biasa ini,” kata Nurdin beberapa waktu lalu.
Menurut Nurdin, dirinya berusaha bersabar atas apa yang dia dapat. Pada akhirnya kata dia, Allah Swt akan menunjukkan kebenaran.
“Kalau saya cuma ingin mengatakan, bahwa Allah Swt memperlihatkan kebesarannya. Itu kebesaran Allah,” tambah mantan bupati Bantaeng ini.
Ia berharap, semoga ada jalan terbaik untuk menyikapi hal tersebut. “Bagi saya, bukan soal proses hukum tetap berjalan atau tidak. Kalau ada solusi bermediasi, berdamai, tidak menutup kemungkinan itu ada. Kalau saya, Tuhan saja memaafkan,” tandasnya. (jul-mat-rhm/rus)
NA Cabut Laporan, Kasus Jumras Dihentikan
