Site icon Berita Kota Makassar

Nurdin Beri Lampu Hijau GMTD Reklamasi Kawasan Tanjung Bunga

MAKASSAR, BKM — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) mengajukan izin reklamasi di kawasan pesisir sekitar Tanjung Bunga.
Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, memberi isyarat “lampu hijau” untuk pengembang tersebut.
Nurdin mengatakan, pihak PT GMTD telah menemui dirinya membicarakan terkait pengajuan permohonan izin untuk melakukan reklamasi di kawasan pesisir tanjung bunga.
Nurdin mengaku siap memberi izin untuk melakukan reklamasi dengan syarat GMTD mengikuti aturan ataupun langkah-langkah yang berlaku untuk melakukan reklamasi
“Baru kemarin (Selasa) disampaikan, bahwa meraka akan mengajukan permohonan reklamasi, saya jawab silahkan saja. Tapi supaya tidak salah langkah, ikuti aturan dan syarat yang berlaku” kata Nurdin saat ditemui di rumah jabatan gubernur Sulsel, Rabu (20/11) malam.
Nurdin Sendiri mengaku reklamasi merupakan upaya untuk untuk mengurangi atau menghapus kerugian dan korban yang mungkin terjadi akibat bencana alam.
Nurdin mencontohkan reklamasi yang pernah dilakukannya saat menjadi bupati di kawasan pesisir Kabupaten Bantaeng.
Kata Nurdin, sebelum dilakukan reklamasi, sering terjadi abrasi, namun setelah dilakukan reklamasi abrasi pantai di kabupaten Bantaeng jadi hilang.
“Karena aturan, reklamasi di semua negara itu dijadikan mitigasi, sama dengan di Bantaeng, abrasi setiap tahun tuh, tapi setelah kita reklamasi abrasi jadi hilang.” Kata dia
Sebelumnya, PT GMTD melalui Associate Director PT GMTD Tbk, A Eka Firman Ermawan mengatakan akan melakukan Reklamasi Pesisir Tanjung Bunga Seluas 595 Hektare.
Associate Director PT GMTD Tbk, A Eka Firman Ermawan mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki izin reklamasi di kawasan tersebut seluas 600 hektare. Ia mengklaim izin reklamasi sudah dipegang sejak era pemerintahan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Namun, dari 600 hektar izin reklamasi yang dimiliki, GMTD baru melakukan reklamasi di kawasan tersebut seluas 5 hektar. Sehingga, saat ini pihak GMTD masih memiliki izin reklamasi seluas 595 hektare.
“Sebetulnya yang kami ingin reklamasi itu sekitar 600 hektare, itu yang sudah kita dapat izinnya dari zaman pemerintahan Pak Ilham Arief Sirajuddin. Sekarang masih ada 595 haktare yang kita mau lakukan perizinan,” kata Eka. (rhm)

Exit mobile version