MAKALE, BKM — Komisi I DPRD Tana Toraja menemukan dana untuk kelurahan tidak sesuai peruntukannya. Atas temuan tersebut dewan meminta agar bupati menunda mengucurkan anggaran tersebut. Sebab masih banyak yang belum memahami penggunaannya.
Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja Stepanus Maluangan, Jumat (22/11) mengatakan jika tetap dikucurkan maka potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran cukup besar. Politisi PDIP ini menambahkan aparat kelurahan terlihat bingung saat ditanya terkait penggunaan anggaran.
”Saat kami Raker aparat kecamatan dan kelurahan mereka tidak mengerti terkait penggunaan anggaran,” jelasnya.
Dijelaskan Stepanus pada tahun 2019, setiap kelurahan menerima anggaran Rp 400 juta terdiri dari APBD Rp30 juta, dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 370 juta.
Petunjuk teknis, DAU dibelanjakan kegiatan pembangunan infrastruktur, sarana dan pra sarana serta pemberdayaan masyarakat lokal melalui musyawarah kelurahan dan tidak diperbolehkan untuk biaya kegiatan operasional.
Terpisah Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tana Toraja, Margaretha Batara menyatakan anggaran kelurahan yang bersumber dari DAU Rp 370 juta tidak diperbolehkan untuk biaya operasional kelurahan.
Sedangkan APBD Rp30 juta diterima kelurahan disesuaikan kemampuan daerah. (gus/C)
Komisi Satu Temukan Dana tak Sesuai
