Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Deklarasi Anti Politik Uang

BULUKUMBA, BKM — Bawaslu Bulukumba memaksimalkan pencegahan pelanggaran pemilihan di Pilkada 2020 mendatang dengan mendorong pengembangan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Pengembangan pengawasan partisipatif ini melalui gerkan Anti Politik Uang dilakukan di Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dengan melibatkan berbagai pihak terdiri dari Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, hingga Tokoh Pemuda. (23/11)
Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman mengatakan pengembangan pengawasan partisipatif ini juga adalah amanah UU No 7 tahun 2017 dan UU Nomor 10 tahun 2016 yang harus dilakukan Bawaslu sampai jajaran pengawas pemilu ditingkat bawah dalam rangka mendorong kualitas penyelenggaraan pemilihan.
“Dalam kegiatan ini selain Launching dan deklarasi Gerakan Masyarakat Sadar Pemilihan juga dilakukan pengukuhan berdirinya forum Gerakan Masyarakat Sadar Demokrasi (GEMAR – SDM) Desa Taccorong”, tambah Abdul Rahman.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bulukumba berharap dengan terbentuknya forum ini dapat menjadi aktor atau champion champion demokrasi yang memengaruhi masyarakat untuk sama sama menolak politik uang dan memberikan penyadaran politik nilai dimasyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar Bawaslu memperbaiki demokrasi dan sekaligus upaya mendorong penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas.
“Kita berharap forum yang terbentuk ini bisa menggiatkan kegiatan yang berkelanjutan yang mengarah pada pendidikan politik nilai yang mencerahkan masyarakat sehingga kampanye tolak politik uang masif terjadi ditingkat bawah (grassroot)” tegas Bakri. (min/C)

Exit mobile version