GOWA, BKM — Sedikitnya 29 pedagang kakilima kembali ditertibkan Satpol PP Gowa, Minggu pagi (24/11). Para pedagang kakilima itu menjual di Jalan Masjid Raya, Sungguminasa. Padahal sudah diperingatkan dan dilarang untuk jualan. Khususnya pada hari-hari biasa.
Keberadaan pedagang kakilima ini dilarang beraktivitas setiap hari di kawasan sibuk lalulintas tersebut. Anehnya, setiap hari jumlah mereka terus bertambah. Pedagang kakilima yang didominasi penjual makanan ini hampir setiap hari berjejer khususnya di depan gedung DPRD, depan Puskesmas Somba Opu, dan depan SMKN 1 Gowa.
Melihat jumlah pedagang kakilima tiap hari makin meningkat termasuk di hari minggu, maka Satpol PP Gowa pun beraksi. Sebanyak 29 pedagang kakilima ditertibkan dan diberi warning untuk tidak lagi datang menggelar dagangannya milai Senin hingga akhir pekan depan.
”Untui jalur Jalan Masjid Raya ini kan tengah dikosongkan dari aktivitas pedagang kakilima karena sedang dikerja (saluran drainase). Makanya untuk sementara lokasi car free day dialihkan ke Taman Sultan Hasanuddin di Jalan Tumanurung. Pedagang yang berjualan di car free day saja kita larang jualan di Jalan Masjid Raya, kenapa pedagang kakilima lainnya tidak. Jadi mulai besok Senin tidak boleh lagi ada aktivitas pedagang kakilima di Jalan Masjid Raya maupun Jalan Tumanurung. Ini larangan untuk setiap hari,” tandas Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro saat dikonfirmasi, Minggu siang usai penertiban.
Sementara untuk kawasan CFD, lokasi sementara CFD dialihkan ke Taman Sultan Hasanuddin di Jalan Tumanurung. ”Sejak dua pekan lalu kan kita sudah informasikan bahwa CFD untuk sementara tidak dibolehkan di Jalan Masjid Raya, sebab ada pekerjaan lapangan Syekh Yusuf serta drainase jalan.
”CFD kan setiap pekan dilaksanakan Minggu pagi mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 Wita. Sementara untuk hari-hari biasa di Jalan Masjid Raya dan Jalan Tumanurung mulai Senin sampai Sabtu tidak dibolehkan ada aktivitas pedagang kakilima. Hanya boleh ada kakilima dihari Minggu di kawasan CFD, yakni hanya di Jalan Tumanurung. Di Jalan Masjid Raya tidak dibolehkan,” jelas Alimuddin Tiro. (sar/mir)
Satpol PP Gusur 29 Pedagang Kakilima di Masjid Raya
