MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar menegaskan jika lahan di Kelurahan Antang yang beberapa hari lalu membuat warga ricuh, adalah milik pemerintah kota.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, menegaskan, jika pemerintah kota memiliki bukti kepemilikan lahan.
Sengketa lahan lapangan di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala berakhir dengan ricuh beberapa hari lalu. Kejadian tersebut berawal dari adanya berapa pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, salah satunya yakni Pemerintah Kota Makassar.
Ansar pun bersikukuh jika lahan berupa lapangan sepak bola di Tamangapa antang tersebut adalah milik negara.
“Jadi saya tegaskan bahwa itu lahannya Pemkot,” singkat Ansar.
Menurutnya, aset milik pemkot tersebut tidak memiliki potensi untuk kehilangan, pasalnya pemkot memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut.
“Tidak ada potensi kita kehilangan aset, karena itu lahan adalah milik kita (pemkot),” tegasnya.
Olehnya, Ansar mempersilakan bagi pihak lain untuk menempuh jalur hukum untuk lebih membuktikan kepemilikan lahan tersebut.
“Silahkan tempuh jalur hukum atau adukan dimana, karena pak walinjuga sudah jawab semua di waktu di DPRD,” terangnya.
Segingga untuk saat ini pihak pemerintah terus mengamankan seluruh aset pemkot termasuk di lahan terjadinya konflik beberapa waktu lalu.
“Kita hanya mengamankan aset saja, apalagi kita punya semua bukti surat-suratnya. Tetapi kalau ada yang mengaku punya itu lahan silahkan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sohian juga menegaskan hal yang sama. Menurut Manai, tanah di Antang itu statusnya adalah status quo. Artinya tidak ada kegiatan didalamnya kecuali untuk salat Idul Fitri dan Idul Adha.
Manai meyakinkan jika tanah tersebut milik pemerintah kota. Ia mengatakan memegang surat perjanjian damai atas lahan tersebut.
Namun hingga saat ini dikatakan Manai pihaknya belum bisa menerbitkan sertifikatnya. Karena masih ada pihak-pihak yang ingin menggugat.
“Saya mau terbitkan sertifikatnya tapi BPN tidak mau terbitkan kalau masih ada pihak lain yang mengaku itu tanahnya. Kalau begitu memang pasti tidak bisa pi,” terangnya.
Manai menjelaskan, jika pihak yang merasa memiliki tanah tersebut juga siap menggugat pemerintah kota. Pemerintah Kota Makassar pun dikatakan Manai juga siap menghadapi gugatan itu.
“Mereka sudah siap menggugat pemerintah kota. Silahkan, kalau itu untuk membuktikan siapa yang punya tanah itu. Nanti kita serahkan ke pengadilan, apa putusannya hakim,” tegasnya.(nug)
Sengketa Lahan di Antang Milik Pemkot
