MAKASSAR, BKM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif, polri, TNI, dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) saat mendaftar sebagai calon peserta pilkada.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan jika aparat TNI/polri, ASN, maupun wakil rakyat ingin maju dalam perhelatan pemilihan kepala daerah, maka tidak wajib untuk mengundurkan diri.
Karena penolakan tersebut, aturan untuk ASN, TNI, polri, serta wakil rakyat maju mengacu pada UU No 23 Tahun 2014. Di sana ditegaskan mereka harus mundur.
Kendati demikian, masih ada peluang jika aturan majunya aparat negara dalam perhelatan pilkada tidak perlu mundur dari profesinya masing-masing. Pasalnya, pemerintah sementara mengajukan draft usulan revisi aturan tersebut ke DPR RI.
Kepala Biro Pemerintan Provinsi Sulsel Hasan Basri Ambarala, mengatakan draft revisinya akan diajukan ke Senayan. Bergantung pembahasan di tingkat wakil rakyat, apakah usulan perubahan disetujui atau tidak.
“Kalau dalam pembahasan nanti usulan disetujui untuk diubah, maka aturannya ASN, TNI-polri dan wakil rakyat tidak perlu mundur. Begitu pula sebaliknya. Kalau tidak disetujui, acuannya pada UU No 23 Tahun 2014, ya harus mundur,” kata Ambarala, kemarin.
Dia melanjutkan, penolakan MK terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tidak serta merta disimpulkan jika ASN, TNI-Polri, wakil rakyat harus mundur dari profesinya jika ingin maju di pilkada.
Karena masih ada dinamika yang saat ini tengah berlangsung. Seperti rencana usulan perubahan draft undang-undang terkait hal tersebut.
“Jadi kita lihat perkembangannya ke depan. Jika memang dalam proses, undang-undangnya direvisi sebelum pilkada serentak dilaksanakan, ya ASN tidak perlu mundur,” tambah Ambarala.
Dihubungi terpisah, Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Jufri Rahman, mengatakan uji materi yang diajukan sekelompok orang ke MK terkait dengan keharusan ASN, TNI-polri dan anggota DPR mundur kalau mau maju menjadi kepala daerah, itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Jadi, sepanjang undang-undang itu dijadikan acuan dan masih berlaku, maka aturan itu tetap dilaksanakan. Kecuali kalau nanti dalam proses pembahasan perubahan undang-undang itu terbit undang-undang baru sebagai pengganti Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang di dalamnya mengatur bahwa anggota DPR, TNI, polri dan ASN tidak perlu mundur untuk maju pilkada, maka tidak perlu mundur.
“Jadi itu saja. Kalau draft usulan perubahan undang-undangnya itu tidak dibahas sampai pilkada dilaksanakan, maka yang berlaku undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,” tambah mantan kepala Bappeda Sulsel itu. (rhm/rus)
ASN tak Mundur Jika Maju di Pilkada, Tunggu Revisi UU
