Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Takalar Penghargaan Pelayanan Publik

TAKALAR, BKM — Penghujung tahun 2019 menjadi saat membanggakan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Setelah berhasil meraih penghargaan kabupaten sehat tahun 2019, Pemkab Takalar kembali berhasil meraih penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Pencapaian prestasi tersebut adalah penghargaan kepatuhan tinggi tahun 2019 terhadap pelayanan publik sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Kabupaten Takalar berhasil keluar dari zona merah pelayanan publik tahun 2018 yang lalu dengan rentan nilai 40-45 dan membalikkan keadaan dengan berhasil masuk dalam zona hijau pelayanan publik dengan nilai 82,81.
Nilai ini diraih Kabupaten Takalar berdasarkan hasil survei ombudsman pada 60 titik pelayanan publik di Kabupaten Takalar. Di antaranya dinas kependudukan dan catatan sipil serta dinas penamaman modal, beberapa bulan lalu.
Penghargaan ini diberikan di Hotel JS Luwansa Jakarta oleh komisioner Ombudsman RI yang dirangkaikan seminar penanganan pengaduan masyarakat dengan metode Progresif dan Partisipatif (Propartif) yang dibuka Menkopulhukam, Mahfud MD.
Bupati Takalar, H Syamsari Kitta, menyampaikan, prestasi tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
”Meski di internal sempat terjadi dinamika, namun ini semua tidak lepas dari upaya kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, Kabupaten Takalar selalu berada pada zona merah pelayanan publik dari penilaian ombudsman. Namun sekarang kita berhasil keluar dari zona itu dan tidak tanggung-tanggung kita melompat langsung pada zona hijau. Bukan zona kuning,” pungkas H Syamsari. Kamis (28/11).
Ke depan, bupati Takalar berharap penilaian pelayanan publik ini menjadi motivasi dan menjadi budaya bagi seluruh aparatur pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan prima dan profesional kepada masyarakat. (ira/mir/c)

Exit mobile version