SIDRAP, BKM — Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kepemilikan 1 kg sabu dengan tersangka Hamzah Yusuf (39) dilimpahkan ke Kejari Sidrap setelah BAP-Nya dinyatakan P-21 alias lengkap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, Andi Sofyan di kantornya, Senin (2/12) mengatakan BAP tersangka telah dilimpahkan ke Kejari untuk memasuki proses persidangan.
“Berkanya sudah P21. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Andi.
Tersangka dijerat pasal berlapis yang diatur UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup atau pidana mati,” tandasnya.
Sementara Kejari Sidrap Djasmaniar membenarkan pelimpahan tersangka dan barang buktinya sudah memasuki tahap sidang pemeriksaan saksi.
“Sudah memasuki proses sidang ketiga di PN. Minggu ini masih tahap sidang pemeriksaan saksi-saksi,”ujar Djasmaniar kemarin.
Untuk memberikan efek jera bagi pelaku narkoba lainnya, pihaknya berkomitmen menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya.
“Sesuai komitmen kita, bandar atau kurir dihukum berat. Jika terbukti kita hukum mati atau penjaraksn seumur hidup,”tegasnya.
Sesuai ancaman pidananya, terdakwa diancamkan pasal berlapis, Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) atau Pasal 131 UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau jika terbukti pasal 114 ayat 2 yakni membeli, menjual atau menjadi perantara jual beli atau menyelesaikan narkoba golongan 1 dengan berat netto melebihi diatas 5 gram maka kami tuntut Pidana Mati,”tegas Kajari Djasmaniar diamini Kasi Pidum Abd Kadir Sangadji.
Sekedar diketahui, tersangka Hamzah Yusuf (39) berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Sidrap, di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Senin (7 /10) 2019 lalu. (ady/C)
