Site icon Berita Kota Makassar

Cari Perlindungan Hukum

MAKASSAR, BKM–Perjuangan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Sulsel 2 atau Makassar B, Misriani Ilyas, masih terus berlanjut. Dia masih mencari keadilan atas pemecatan dirinya dari Partai Gerindra hingga dirinya batal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Misriyani, Asnawi P. Patanjengi menyebut, proses pergantian yang dilakukan KPU Sulsel terhadap Misriyani sudah kadaluarsa. Karena itu sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan yaitu selama 14 hari.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 07 tahun 2017 dan PKPU ayat 1 pasal 26. Dimana calon legislatif untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten dan kota serta DPD paling lambat dilakukan proses pergantian selama 14 hari.
“Inikan kan sudah lewat sejak Bu Misriyani ditetapkan dan akan dilantik,” tegas Asnawi melalui via telepon selularnya, Selasa, (3/12).
Menurutnya, surat pemecatan Misriyani yang dilakukan oleh DPP Gerindra belum bisa dipastikan keabsahannya. Karena masih berproses di pengadilan Jakarta Selatan. “Kalau KPU Sulsel tetap bersikukuh tetap melakukan pergantian Misriyani ke Adam Muhammad, maka kami akan lakukan upaya hukum lainnya yaitu ke PTUN,” katanya.
Sementara itu, Misriyani berharap KPU Sulsel bisa tetap konsisten dan berkomitmen untuk tetap tidak melakukan pergantian. Karena dirinya sudah melakukan klarifikasi terkait pemecatan dirinya sebagai kader partai. Di mana dia dipecat tanpa alasan yang tidak jelas.
“Saya sudah bersurat ke DKPP, Kemendagri, KPU, dan Pemprov Sulsel terkait permohonan perlindungan hukum,” akunya. (arf/rif)

Exit mobile version