KEPALA Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng H Dipa bertindak selaku Inspektur Upacara Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Soppeng, Senin (2/12).
H Dipa dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka penataanpengelolaan keuangan daerah yang efektif maka diharapkan seluruh SKPD dapat menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan SKPD-nya paling lambat
31 Desember 2019 sudah masuk dan sisa dana kegiatan disetor palinglambat 30 Desember 2019.
Dipa berharap Disdikbud agar memantau sisa dana BOP PAUD untuk sekolah swasta, dan dilaporkanpaling lambat 27 Desember 2019. Dipa mengumumkan program percepatan optimalisasi
pembayaran PBB, dimana Pemkab menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Soppeng Nomor 772/XII / Tahun 2019 tentang Tentang penghapusan sanksi ADM pembayaran PBB-P2 untuk masa pajak 2012-2018 bagi yang membayar pada tanggal 2 sd 31 Desember 2019
“Langkah ini diambil Pemkab untuk memaksimalkan PAD dari sektor pajak” jelas Dipa. (*)
Irup Upacara Bendera
